Diduga Jadi Bandar Sabu ASN Basel Diciduk Petugas

oleh -55 Dilihat
oleh

PN.COM|BANGKA SELATAN – Seorang ASN anggota Satpol PP di Bangka Selatan di ciduk Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Basel di duga terlibat kasus narkotika jenis sabu pada Selasa (19/07).

Kasatresnarkoba Polres Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, seorang ASN bernama Heri diamankan petugas di tempat tinggalnya dikawasan Parit satu (1) Desa Keposang Kecamatan Toboali, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Basel.

Penangkapan pelaku yang merupakan ASN dan bertugas sebagai anggota Satpol PP Bangka Selatan ini, berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku Hamzah (28) yang terlebih dulu diamankan sebelumnya.

“Sebelumnya, kami mengamankan Hamzah pada Selasa dini hari (19/07) sekitar pukul 02.30 WIB di tempat tinggal pelaku Jalan Puput kawasan Desa Gadung. Dari pelaku Hamzah ditemukan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram.” jelasnya.

Dia menambahkan, hal ini merupakan pengembangan dari keterangan Hamzah, terungkap bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara Heri. Dan kemudian anggota langsung menuju ke tempat tinggal pelaku Heri untuk melakukan penggerebekan.

“Dari pengembangan tersebut Tim berhasil mengamankan pelaku Heri beserta barang bukti Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto 4,26 gram yang disimpan di pohon kelapa dekat tempat tinggal pelaku,” ungkapnya.

Saat akan dilakukan penangkapan tersebut, pelaku sempat berusaha akan melarikan diri, namun anggota dengan sigap mengejar dan berhasil diamankan pelaku.

“Selain 11 paket sabu, Tim Cheetah juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah sekop dari pipet minuman,1buah timbangan digital, 1unit hp merk Infinix warna biru tosca, 1 unit hp merk Nokia warna hitam,1buah botol plastik warna hitam, 1 helai kantong plastik, 3 bungkus plastik sedang kosong, 1 bungkus plastik kecil kosong, 1 lembar uang Rp.2ribu, dan 2 buah pirex kaca,” bebernya.

Untuk Saat ini Hamzah dan Heri beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.”untuk tindakannya pelaku Heri disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”ungkap Iptu Husni saat melaksanakan konfrensi pers pada selasa pagi (19/7) di Mapolres Bangka Selatan.

Pewarta : Rachmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *