Poltamnews.com/JAKARTA- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memberikan tenggat selama 45 hari, bagi PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) untuk membayar kewajibannya. Pasalnya perusahaan perkebunan Sawit ini sedang menyandang status Penundaan Kewajiban pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap beberapa pemohon yang merupakan mantan para pekerjanya.
Jika tak mampu bayar akumulasi utang senilai Rp 500.000.000 tersebut, PT. SNS berpotensi dipailitkan para krediturnya, yang merupakan eks karyawan sendiri.
Hal demikian dijelaskan oleh Berry Aprindo Putra. SH, salah satu kuasa hukum dari para pemohon sekaligus kreditur dari utang yang ditanggung PT. SNS, pada Jum’at (25/5/2023) lalu.
Menurut Berry, PKPU-S tersebut ditetapkan menyusul keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“PKPU terhadap PT. Swarna Nusa Sentosa atau PT. SNS ini, untuk memberikan kesempatan kepada PT. SNS selaku Termohon PKPU, untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya,” kata Berry kepada redaksi, Sabtu (27/05/23) kemarin.
“Permohonan PKPU tersebut sudah sepatutnya dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Istilahnya ada tenggat yang diberikan selama 45 hari. Dalam waktu tersebut, kita selaku kuasa hukum para kreditur menunggu proposal perdamaian dari PT. SNS, untuk kemudian diputuskan dalam rapat kreditur. Kalau proposal damainya disetujui, maka perkara selesai, jika tidak maka PT. SNS berpotensi dipailitkan oleh para kreditur,” tandas Berry.
Sementara itu, PH para kreditur lainnya, Ibrohim SH memesankan, dalam waktu 45 hari ke depan, pihaknya menjadi saluran tempat pengaduan tagihan hutang menyangkut PT. SNS.
Ibrohim mengatakan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum para pemohon membuka jaringan hotline pada nomor telepon 082371159089 atas nama Berry Aprido Putra, SH.
“Kami mengimbau kepada seluruh kreditur PT. Swarna Nusa Sentosa agar segera mengajukan tagihannya sebelum batas akhir pengajuan tagihan yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” imbau Ibrohim.
“Untuk lebih lanjut, silahkan hubungi hotline nomor 082371159089 atas nama Berry Aprido Putra. SH untuk dapat secara kolektif menuntut hak-haknya di dalam rapat kreditur yang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana agenda yang ditetapkan Hakim Pengawas dan Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ibrohim.
Diketahui, Jumat (27/5/23) yang baru lalu, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan mengabulkan permohonan PKPU dengan register perkara nomor: 111/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permohonan ini diajukan oleh beberapa kreditur pemohon, antara lain Joi Cepitona, Alex Finanta, Sopanto, Wiwin DRA dan Alan Budi Kusuma.
Para kreditur sendiri adalah para pekerja PT. Swarna Nusa Sentosa yang pada tahun 2020 bersama 5 orang pekerja lainnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. SNS. Namun hak-hak pekerja tersebut seperti pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja tidak dibayarkan oleh PT. SNS.
Atas kondisi ini lah kemudian para pekerja melakukan upaya hukum melalu Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Selama lebih kurang 2 tahun para pekerja berjuang menuntut hak-hak tersebut, hingga keluarnya keputusan pengadilan nomor 951 K/Pdt.Sus-PHI/2022 dan putusan nomor 957 K/Pdt.Sus-PHI/2022.
Pada tingkat Kasasi menyatakan menolak kasasi PT. SNS dan memerintahkan kepada PT. Swarna Nusa Sentosa untuk membayarkan hak-hak pekerja sebesar kurang lebih Rp. 500 juta. Dalam upaya hukumnya para eks pekerja PT. SNS didampingi oleh Berry Aprido Putra. SH, Andira. SH, Ibrohim. SH, Efriza. SH. MH. LI, Diah Turis Kaemirawati, SH. MH dan Rio Adhitya, SH selaku kuasa hukum.
Oleh Berry dan rekan-rekannya, putusan tersebut telah diajukan permohonan untuk dilakukan eksekusi putusan (aanmaning), namun PT. Swarna Nusa Sentosa yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya menolak untuk membayarkan hak-hak pekerja tersebut. Hingga pada akhirnya para pekerja mengajukan Permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja yang telah diabaikan oleh PT. Swarna Nusa Sentosa.
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat Dewa Ketut Karsana. SH. Hum sebagai Hakim Pengawas. Serta mengangkat 3 orang pengurus PKPU yaitu Aan Rizalni Kurniawan, M. Reza Yogaswara SH, dan Soni Irawan SH. MH yang ketiganya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutup Andira selaku salah saru kuasa hukum para kreditur. (RNC)