PN.COM|BANGKA SELATAN – Seorang Wanita berinisial TN (22) warga Toboali berhasil di amankan Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan dalam dugaan kasus Prostitusi Online di salah satu hotel di kawan Toboali. Informasi tersebut di sampaikan langsung Kabag Ops Kompol Hary Kartono seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan pada konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan pada selasa (1/9).
Dalam konferensi pers Kabag Ops Kompol Hary Kartono di dampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana dan Kasi Humas Ipda Gj Budi. Dalam keterangannya seorang wanita Mucikari berinisial TN di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Prostitusi Online tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan adanya dugaan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kota Toboali, setelah di lakukan pengembangan akhirnya Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang mucikari yang berinisial TN, serta seorang wanita pekerja seks (psk) berinisial KS dan seorang pria hidung belang berinisial YN untuk di mintai keterangan.
Dari keterangan para pelaku, kasus tersebut bermula pada saat terduga pelaku (mucikari) menawarkan kepada pria hidung belang (pelanggan) yang berinisial LY melalui pesan singkat dari salah satu aplikasi online, Pada Selasa siang (30/8).
Kemudian terduga TN dan LY sepakat untuk bertemu di salah satu hotel yang berlokasi di Kota Toboali, dengan bayaran sebesar Rp 700.000. dari bayaran ini terduga TN mendapat bagian Rp 200.000 dan sisanya Rp 500.000 untuk wanita (psk) yang berinisial KS.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB, terduga TN dan KS berangkat menuju ke salah satu hotel yang telah disepakati. Setelah tiba di hotel terduga TN langsung menyerahkan KS kepada LY , dalam transaksi tersebut terduga TN mendapat imbalan uang sebesar Rp 200.000 dari LY (pria) tersebut.
Untuk Saat ini pelaku TN dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Bangka Selatan, sedangkan untuk tindakan tersebut tersangka terancam hukuman maksimal selama 6 tahun penjara, dengan sangkaan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana, pada saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan.
Pewarta : Rachmat