Bersama Awak Media Bawaslu Babel Gelar Acara Pengawasan Partisipatif

oleh -7000 Dilihat

 

Poltamnews.com | Pangkalpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar acara Pengawasan Partisipatif Bersama Media Massa, di Soll Marina Hotel, Sabtu (14/09/2024).

Mengusung tema “Indeks Kerawanan Pemilu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Adapun sebagai narasumbernya yaitu Kordiv PP, Kepala Badan Intelejen Nasional Daerah Babel (Kabinda Babel), dan Kanit Intelkam Polda Babel, serta KPU Provinsi Kepulauan Babel.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar mengatakan Alhamdulillah hari ini kami menyelenggarakan pengawasan partisipatif bersama media massa, dan fokus ke Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada serentak 2024.

Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu RI sudah melaunching IKP 2024, dan Babel dikategorikan dalam IKP tingkat sedang.

Namun tingkat sedang ini, berbeda pada saat Pemilu kemarin 2024, pemilihan serentak ini tingkat sedangnya dengan nilai indikator yang lebih soft, kategori tidak mengkhawatirkan seperti pemilu 2024.

Kami berharap teman-teman media secara masip, menginformasikan dan memberitakan terkait IKP, guna mengedepankan pencegahan terjadinya potensi pelanggaran pada tiap tahapan pemilihan serentak ini.

“Selain itu, ada tiga tahapan yang memang menjadi konsentrasi potensi terjadinya pelanggaran, yakni tahapan pencalonan, kedua tahapan kampanye, dan ketiga pungut hitung nanti pada tanggal 27 November 2024,”ucapnya

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kepulauan Babel, Sahirin mengatakan bahwa pertemuan yang melibatkan media se-Babel ini, sebagai ajang sinergitas dalam mensukseskan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Kami harapkan agar kita semua saling berkontribusi dalam pilkada ini, apapun tugas yang diberikan sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing,”tuturnya

Ia juga menjelaskan terkait IKP, yang merupakan segala hal yang menghambat proses pemilihan yang demokratis.

“5 Bentuk kerawanan dalam tahapan pemilihan, antara lain; netralitas aparatur pemilihan, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, pelanggaran administrasi dan prosedur,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *