Poltamnews.com |Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang gelar Rapat Paripurna ke-lima dengan agenda Tanggapan Pj Walikota Terhadap Pandangan Umum Tiga Fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna, Senin (11/11/2024).
Rapat ini dimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya. Dalam rapat ini Bangun Jaya menuturkan, DPRD Kota Pangkalpinang memerlukan tanggapana dari Pj Wali Kota Pangkalpinang terkait dengan pandangan umum tiga fraksi pada tiga Raperda yang sebelumnya disampaikan Pj Wali Kota pada Rapat Paripurna ke-empat.
“Kami membutuhkan jawaban dari Pj Wali Kota Pangkalpinang terkait dengan pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yang telah disampaikan sebelumnya,” ucap Bangun Jaya, Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, Pemkota Pangkalpinang telah mengusulkan tiga Raperda Kota Pangkalpinang diantaranya :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Gedung
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Domestik
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama memberikan tanggapan terkait dengan pandangan umum fraksi-fraksi, yang dimulai pada pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait Raperda Bangunan Gedung yang menekankan perlunya sosialisasi setelah raperda disahkan, Budi memparkan bahwa pemerintah kota akan segera melakukan sosialisasi kepada perangkat kelurahan termasuk RT dan RW.
“Selain itu, kami juga akan melakukan peningkatan terkait pengawasan penyelenggaraan PBG melalui OSS dengan PTSP sebagai koordinator baik terkait standart teknis bangunan gedung agar dapat memberikan keselamatan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungan sekitar maka akan ditingkatkan peran tim profesi ahli dalam rekomendasi teknis PBG serta pemberlakuan sertifikat laik fungsi (SLF) sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko,” katanya.
Sementara terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Budi menyampaikan setelah Perda disahkan pemerintah kota akan segera mengadakan program penyedotan lumpur tinja terjadwal, melakukan optimalisasi sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, hingga sub-sistem pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan SPALD-T melalui instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).
“Selain itu pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan dua cara berupa sanksi adminitrasi dan sanksi pidana, persyaratan teknis air limbah yang aman meliputi tangki septik dengan resapan, biofilter dan unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pengawasan dan monitoring juga dapat dilaksanakan dengan melaksanakan evaluasi jumlah capaian akses aman sanitasi dan akses layak sanitasi, juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memungkinkan akan ada bantuan pembangunan oleh pemerintah untuk tangki septik akses aman.
Lalu, terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar mengenai raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, disampaikan Budi bahwa mekanisme penerimaan pendapatan Lain-lain PAD yang sah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait pengoptimalan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Asli Yang Sah, disampaikan bahwa perlu dilakukan oleh daerah karena tidak mempengaruhi langsung/membebani kehidupan masyarakat.
“Sementara terkait pengoptimalan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan asli daerah agar dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab,” katanya.
Menaggapi pertanyaan raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dari Partai Golkar juga, Budi memaparkan beberapa startegi diantaranya mengenai persyaratan teknis air limbah yang aman meliputi tangki septik dengan resapan, biofilter dan unit pengolahan setempat air limbah domestik fabrikasi lainnya.
“Sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah kota akan melakukan optimalisasi sub-sistem pengolahan setempat, sub-sistem penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, dan sub-sistem pengolahan lumpur tinja pada SPALD-S dan SPALD-T melalui Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT),” katanya.
Budi menambahkan terkait dengan perubahan Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan untuk percepatan penyenggaraan PBG akan dibentuk tim pendampingan pengurusan PBG yang melibatkan OPD terkait sehingga diharapkan praktik percaloan dan “biaya ekonomi tinggi” dapat dihilangkan.
Ia juga memaparkan mengenai pandangan Fraksi Partai Gabungan (Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan) mengenai raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, disampaikan bahwa Dampak Air Limbah Domestik di Kota Pangkal Pinang dapat membawa dampak negatif salah satunya stunting.
“Stunting tidak semata-mata akibat kurang gizi tapi juga karena air minum dan makanan yang dikonsumsi tercemar bakteri jahat akibat dari kondisi lingkungan dan sanitasi yang buruk atau tidak sehat,” kata Budi.
Selanjutnya terkait pembiayaan penyelenggaraaan atau pembangunan tangki septik sesuai dengan persyaratan teknis (bantuan pemerintah dalam Pembangunan tangki septik), hal tersebut juga selaras dengan harapan pemenuhan target standar pelayanan minimal yang diamanatkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Di akhir paparan, Budi juga mengapresiasi fraksi-fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyampaikan pemandangan umum yaitu Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa. Dimana di dalam pemandangan umum tersebut telah menerima dan menyetujui terhadap ke-3 (tiga) Raperda yang diajukan ini untuk selanjutnya dibahas pada rapat panitia susunan di DPRD Kota Pangkal Pinang. (red)