,

Aturan Tentang CSR di Indonesia

oleh -0 Dilihat

POLTAMNEWS.COM – Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk berkontribusi kepada pengembangan ekonomi demi meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat atau masyarakat luas.

CSR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya. Tanggung jawab ini berupa kepedulian sosial maupun tanggung jawab lingkungan dengan tidak mengabaikan kemampuan perusahaan.

Pelaksanaan CSR akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.

Sebuah perusahaan harus mendasarkan keputusannya tidak hanya pada faktor keuangan, seperti keuntungan, namun juga pada konsekuensi sosial di lingkungannya untuk saat ini maupun jangka panjang.

Peraturan perundang-undangan tentang CSR di Indonesia,

Salah satu aturan mengenai CSR di Indonesia adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Undang-undang ini menyebut CSR sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Mengacu pada Pasal 74 UU PT, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Berdasarkan ketentuan tersebut, UU PT mengatur limitasi terkait perusahaan yang wajib menerapkan CSR, yaitu yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam.

Adapun tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Apabila perseroan tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Peraturan selanjutnya mengenai CSR adalah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Untuk menjaga kesinambungan lingkungan, pemerintah telah mewajibkan para investor atau penanam modal untuk memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Pasal 15 dan 16, setiap penanam modal diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dengan adanya aturan ini, CSR bukan lagi menjadi tanggung jawab moral namun kewajiban hukum dalam penanaman modal. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka akan ada dampak hukum yang diatur dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal.

 

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *