Poltamnews.com, BANGKA SELATAN – Satu unit kapal tongkang bermuatan alat berat excavator type 200 merek Hyundai berwarna kuning, terpantau sedang berlabuh di Dermaga Kecil atau dikenal dengan sebutan pelabuhan tikus yang berada di kawasan Tanjung Gading Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media, alat berat jenis excavator tersebut dibawa menggunakan kapal tongkang melalui jalur pelabuhan tikus Desa Sadai menuju pelabuhan tikus Tanjung Gading Desa penutuk, pada Jum’at (1/9/ 2023) malam, sekitar pukul 20.12 wib.
Penyeberangan satu unit alat berat excavator atau PC tersebut, diketahui akan dipergunakan untuk proyek irigasi yang berada di Desa Tanjung Sangkar.
Dari pantauan, terlihat satu orang operator PC sedang menurunkan alat berat tersebut dari kapal tongkang yang berlabuh di dermaga tikus Desa Penutuk.
Dalam aktivitas bongkar muat alat berat itu diduga kuat tidak memiliki izin resmi oleh pihak jalur penyeberangan. Aktivitas itu pun seolah senyap tanpa pengawasan dari pihak-pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam pada saat malam hari.
Padahal penggunaan pelabuhan tikus di Desa Sadai, Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mobilitas sebelumnya sempat di stop atau di blokir penggunaannya oleh pihak terkait. Namun faktanya, aktivitas bongkar muat alat berat jenis excavator atau PC di pelabuhan tikus yang diduga tanpa izin itu tetap masih digunakan secara diam-diam.
Meskipun prihal bongkar muat alat berat ke wilayah pulau kecil dilarang keras penggunaannya. Hal itu tidak menyurut niat pemilik alat berat yang diduga bernama Pian untuk menjalankan aksinya di Tanjung Sangkar.
“Pemilik alat berat bernama Pian, beberapa hari yang lalu mereka menurunkan PC (excavator) melalui pelabuhan tikus Sadai pada malam hari ,” ungkap sumber terpecaya kepada media ini, Minggu (3/9).
Dirinya menilai, pengusaha yang bernama Pian itu terkenal dengan kebal hukum, lantaran diduga telah mendapat backup dari pihak-pihak instansi terkait.
“Ia merasa tidak tersentuh hukum lantaran dirinya merasa mendapat dukungan dan back up dari pihak instansi instansi terkait di Bangka Selatan ,” ujarnya.
Sementara itu, Pian yang diduga kuat pemilik alat berat jenis excavator tersebut, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat whatssap, pada Minggu (3/9/2023) malam.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi kepada pemilik alat berat tersebut dan juga pihak-pihak terkait atas adanya aktivitas bongkar muat di pelabuhan tikus Tanjung Gading, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. (Riki)