Kejagung RI Periksa 5 Saksi Atas Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditas Timah

oleh -0 Dilihat
Sumber foto: net

Poltamnews.com | JAKARTA –

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 5 saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komuditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, pada tahun 2015 hingga tahun 2022 lalu.

Hal demikian disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadana melalui siaran pers, Senin (6/11/2023).

“Ada 5 saksi yang kita periksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Ketut Sumadana.

Dijelaskan Ketut, kelima saksi tersebut yakni, Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020, Direktur CV Diratama berinisial DI, Direktur CV Teman Jaya berinisial KE alias Bos Aft, TA selaku pegawai CV Teman Jaya, EJ selaku Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produk PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik dari Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak pidana khusus (Jampidsus) turun ke Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/10/2023).

Tim Jampidsus turun ke Toboali dalam rangka melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara pada Program Peningkatan Recovery (Sisa Hasil Pengolahan, red) PT Timah Tbk.

Penggeledahan di tiga lokasi tersebut meliputi rumah Bos SY alias AS yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kaposang, rumah Bos AC yang berlokasi di Jalan Raya Puput, dan satu tempat yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana

“Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk pada tahun 2015-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumadana, melalui siaran pers, Selasa (17/10/2023).

“Kasus dalam perkara tersebut diketahui adanya kerja sama dalam pengelolaan lahan milik PT Timah Tbk, dengan pihak swasta secara ilegal. Lalu hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *