Poltamnews.com | PANGKALPINANG – Sebanyak 54 pasangan di Pangkalpinang mengikuti kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah, mulai dari pencatatan peristiwa perkawinan hingga penerbitan dokumen administrasi kependudukan.
Hal ini dilakukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023, yang berlangsung di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (01/11/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Firmantasyi mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah ini sebagai bentuk kepedulian Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil, terhadap masyarakat yang belum tercatat di Kementrian Agama.
“Itu semua adalah bentuk wujud kepedulian dari Wali Kota Pangkalpinang, ada warga kita yang belum tercatat di Kementerian Agama, sehingga akan mengalami kesulitan mengurus pemberkasan anak nantinya”, ujar Firmantasyi.
Firmantasyi menceritakan, setelah pihaknya rembuk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka dilaksanakan sidang isbat ini. Ia menyebut sidang isbat ini akan menyatakan perkawinan yang memenuhi syarat, lulus dan sah memiliki kekuatan hukum, kemudian nantinya akan mendapat buku nikah.
“Kami sangat serius menata urusan agama, sebagaimana tujuh poin dari Menteri Agama salah satunya revitalisasi urusan agama, jadi Kementerian Agama itu bukan hanya mengurusi asmara saja. Sebagai negara hukum, nikah yang sah itu adalah perkawinan yang sah menurut undang-undang yang berlaku”, sebutnya.
Sementara, Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil yang sambutannya dibacakan Asisten Administrasi Umum, Agusfendi menyebut sidang isbat ini merupakan pelayanan terpadu untuk meningkatkan akses di bidang hukum.
“Masih banyak warga kita yang status perkawinannya belum memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu adanya sidang isbat, pencatatan peristiwa pernikahan dan penerbitan dokumen kependudukan ini”, terangnya.
Agusfendi meneruskan, kegiatan ini menjadi sangat penting dan bermanfaat langsung bagi masyarakat sebanyak 54 Pasangan. Karena masyarakat tersebut akan mendapat perlindungan hukum pasangan suami istri berikut anak-anaknya.
“Dokumen hukum juga bermanfaat bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut, berupa akta kelahiran”, tukasnya. (Ari)