Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
DaerahKab. Bangka

Dua Pengedar Sabu di Belinyu Diringkus Polisi

0
×

Dua Pengedar Sabu di Belinyu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews, Sungailiat – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika dengan penangkapan bandar Narkoba Cm (20) dan Bif (22) dengan Barang Bukti Jenis sabu seberat 6.01 gram, Rabu (4/10/2023).

Kedua tersangka tersebut diringkus polisi saat berada didalam rumah, di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Selasa (3/10/2023) pagi.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Minarno, seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukkan penyelidikan dan berhasil menangkap Mc (20) dan Bif (22) dengan Barang bukti 6.01 gram shabu,” kata Iptu Minarno, Rabu (4/10/2023).

Minarno menjelaskan modus dari kedua pelaku melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yakni dengan menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Minarno.

Atas kejadian tersebut, ia menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dan bersama sama mencegah adanya peredaran narkoba di Kabupaten Bangka.

“Laporkan apabila ada mengetahui peredaran narkoba dan ayo bersama sama kita cegah peredaran narkoba guna untuk mewujudkan Kabupaten Bangka Bebas dari Narkoba,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *