Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Hukum dan KriminalKab. Bangka

Diduga Curi Sarang Walet, Seorang Pemuda di Belinyu Dibekuk Polisi

0
×

Diduga Curi Sarang Walet, Seorang Pemuda di Belinyu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com, BELINYU – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu, Kabupaten Bangka berhasil membekuk seorang pemuda berinisial Ted (26), warga Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Rabu (13/09/2023).

Ted (26) ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencurian sarang walet yang terjadi di ruko milik Adeli (68) di Jalan Sriwijaya Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dari adanya laporan dari korban terkait tindak pidana pencurian sarang burung walet di sebuah ruko yang berada di Jalan Sriwijaya Sriwijaya Kelurahan Belinyu.

“Pengungkapan ini berbekal dari laporan korban. Atas serangkaian kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),” kata Chandra.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Candra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa dugaan pencurian sarang wallet yang terjadi di ruko milik korban di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“Anggota kita langsung bergerak cepat, tak menunggu waktu lama. Unit Reskrim berhasil mendapatkan identitas pelaku pencurian yang tak lain adalah Ted (26). Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana,” ujar Chandra.

Chandra menjelaskan, atas kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah kursi plastik warna biru merek Napolly, 1 buah tangga kayu, 1 buah skrap besi bergagang kayu warna kuning, 1 buah obeng, 1 tang warna silver yang digunakan tersangka untuk membobol pintu ruko.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *