Poltamnews.com, BANGKA SELATAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan, berkerjasama dengan Divisi Imigrasi Pangkalpinang membuka kembali Pendaftaran Permohonan layanan Pembuatan dan Perpanjangan Passport Tahun 2023.
Adapun Pelayanan dan pembuatan serta perpanjangan passport seyogyanya dilaksanakan Kamis,10 Agustus 2023, bertempat di Ruang Rapat Gunung Namak Kantor Bupati Bangka Selatan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Basel, Yuri Siswanto, antusias masyarakat Toboali cukup tinggi terhadap (Pasir Kuarsa) Pelayanan Keimigrasian keluar masuk Desa, menjadi pertimbangan kami untuk membuka kembali layanan pembuatan passport di Toboali, Rabu (2/8/2023) malam.
“Dengan adanya ‘Pasir Kuarsa’, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Toboali dan sekitarnya, Divisi Keimigrasian Pangkalpinang bersama dengan Pemkab Basel kembali membuka layanan WNI maupun WNA untuk Pembuatan, Perpanjangan Dokumen Passport,” kata Yuri.
Lanjutnya, pihak Divisi Imigrasi Pangkalpinang membatasi kuota pendaftaran dengan jumlah sebanyak 40 orang.
“Untuk kuota pendaftaran permohonan kami batasi dahulu jumlahnya sekitar 40 orang, nanti berikutnya jika jumlah pendaftarnya lebih dari target, akan kami lakukan Perpanjangan di hari berikutnya, Jumat (11/8/2023),” ujar Yuri.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang mau mengajukan permohonan pelayanan passport terlebih dahulu mendaftarkan diri sebelum tanggal 10 Agustus 2023.
“kalau ada masyarakat yang ingin membuat passport silahkan mendaftar terlebih dahulu ke WA. 0811 782 261, agar pelayanan yang dilakukan pihak keimigrasian dapat lebih mudah di Akses,” harapnya.
Sekedar informasi, persyaratan untuk pembuatan passport baru yaitu, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, akte lahir, ijazah, dan buku nikah.
Sedangkan persyaratan untuk Passport Anak yaitu, KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, buku nikah orang tua, passport orang tua (jika memiliki) dan passport lama anak (jika memiliki).
Untuk layanan Warga Negara Asing (WNA), harus ada surat perpanjangan izin tinggal, dan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Adapun untuk biaya pembuatan sebesar 300 ribu hingga 650 ribu.
Sumber: Diskominfo Basel

















