Pn.com, BANGKA SELATAN – Dalam menyikapi pemberitaan terhadap anak baru gede atau ABG berusia 13 tahun yang termakan bujuk rayu pacar, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Bangka Selatan terus berupaya melakukan pencegahan tindak kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi diwilayah Bangka Selatan.
Salah satunya menggelar beberapa kegiatan dengan melibatkan masyarakat, dan organisasi sosial dimasyarakat, serta organisasi-organisasi perempuan dan para relawan yang peduli terhadap anak di setiap Desa.
Hal ini diungkapkan, Kepala DSPPPA Pemkab Basel, Sumindar terkait peristiwa yang terjadi kepada anak berusia 13 tahun di Toboali, Kamis (27/7/2023).
Sumindar mengatakan, bahwa Dinasnya (DSPPPA) telah menyiapkan kontak pengaduan bagi setiap permasalahan terkait kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Namun kita juga butuh bantuan masyarakat untuk ikut berperan aktif memunculkan inovasi parenting (pengasuhan) terhadap anak, hingga ada proses pendampingan dalam kondisi perubahan zaman saat ini,” ujar Sumindar.
Menurut Sumindar, masyarakat tidak boleh monoton dalam mendidik anak, harus ada pola baru yang mengena, agar anak tidak menemukan pendidikan sendiri yang cenderung negatif. contoh seperti yang terjadi saat ini.
“Intinya harus ada pendekatan spiritual dan morality menjadi hal pokok untuk kembali digeliatkan dalam masyarakat. Porsi pendidikan perilaku, budi pekerti dan akhlak harus lebih diprioritaskan, baik dirumah, di sekolah maupun di dalam masyarakat,” ujarnya.
Ia juga meminta, agar orang tua harus betul-betul meluangkan waktu untuk mendengar keluh kesah anak, jangan biarkan anak menemukan tempat keluh kesah yang salah, orang tua harus lebih dekat hubungan emosionalnya terhadap anak-anak.
“Jadikan rumah adalah tempat yang paling nyaman untuk anak menemukan jati dirinya,” jelasnya.
Sumindar menambahkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sudah menyediakan layanan pengaduan 24 jam di No. 083878543992 dan 081929126830.
“Laporkan segera jika masyarakat mendengar, mengalami, melihat dan mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Sumindar.
Sumber : Kominfo Basel