POLTAMNEWS//BANGKA SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang perempuan berinisial SI (21) kelahiran Lampung, berdomisili di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 40 paket siap edar.
“Benar saat proses penggeledahan dan penangkapan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di rumahnya yang berdomisili di Jalan Sungai Dayu Desa Rajik,” ungkap Kasat Narkoba AKP. Suhendra kepada wartawan, Kamis, (6/7/2023).
Suhendra menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan dirumahnya, Jalan Sungai Nayu Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, pada Selasa, (4/7/23) sekitar pukul 02.00 Wib.
Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Rajik sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi, anggota Satresnarkoba kemudian menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap tersangka inisial Si (21) tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari tangan tersangka, anggota Satresnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 40 paket dengan berat 13,10 gram.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni sebanyak 40 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,10 gram, 2 bungkus plastik bening berukuran besar Kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang Kosong, 3 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah korek api gas, 3 ball plastik bening berukuran kecil Kosong, 1 buah tempat bekas minyak rambut berwarna hitam, 1 unit timbangan digital berwarna silver, 1 buah tas selempang berwarna coklat merk VALCO,” paparnya.
Suhendra menegaskan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Suhendra. (Hen)

















