Polsek Payung Selesaikan Kasus Pengeroyokan dengan Restorative Justice

oleh -0 Dilihat

BANGKA SELATAN – Untuk pertama kalinya, Polsek Payung Kabupaten Bangka Selatan melakukan Restorative Justice (RJ) terkait kasus pengeroyokan terhadap salah satu warga kecamatan payung pada 2 Juni 2023 lalu.

Restoratif Justice ini dilakukan setelah terjadi kesepakatan damai antara korban dan pelaku secara kekeluargaan.

“Iya ini baru pertama kali prosesnya diselesaikan melalui RJ. Perkara ini adalah kasus pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP, dengan korban seorang perempuan dan tersangka juga perempuan sebanyak 2 orang,” kata Iptu Husni, Sabtu (17/6/2023).

Husni menjelaskan, Perkara tersebut dilaporkan pada tanggal 02 Juni 2023 lalu. Setelah dilakukan proses penyidikan, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan.

Namun pada tanggal (7/6) ada upaya perdamaian antara tersangka dengan korban, dimana keduanya masih ada hubungan keluarga.

“Korban dengan didampingi oleh keluarganya mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan Polisi,” jelas Husni.

Dengan adanya permohonan surat tersebut, lanjutnya, pada tanggal (13/6) pihak Polsek Payung langsung mengajukan surat kepada Kapolres Bangka Selatan untuk dilakukan gelar perkara terkait khusus tersebut.

“Hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil, sehingga perkara tersebut dapat dilakukan RJ. Kemudian tanggal 15 Juni 2023 tersangka langsung dikeluarkan dari tahanan,” ujar dia.

Terkait hal ini, Iptu Husni menghimbau kepada masyarakat agar setiap permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum melakukan ke jalur hukum.

“Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *