Dua Perusahaan Tambak Udang di Dusun Merbau Mendapat Sanksi, Ini Penyebabnya

oleh -239 Dilihat
oleh

Poltamnews.com | BANGKA SELATANĀ 

Dua perusahaan tambak udang vaname yakni CV JKR dan CV GA yang beroperasi di Dusun Merbau, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan.

Pasalnya kedua perusahaan tersebut diketahui tidak pernah melakukan Uji Laboratorium terkait Instansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Kartikasari saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (5/6/2023) pagi.

“Iya, ada dua perusahaan tambak udang di daerah Merbau telah kami berikan sanksi berupa teguran tertulis. Mereka kami beri sanksi untuk segera melakukan uji Laboratorium terhadap IPAL nya,” kata Kartikasari.

Ia menjelaskan, kedua perusahaan tersebut belum pernah sama sekali melakukan Uji Laboratorium IPAL terhitung sejak perusahaan mereka berdiri hingga sampai saat ini.

“Sejak perusahaan mereka berdiri dari 2022 hingga saat ini, mereka tidak pernah melakukan Uji Laboratorium Terkait IPAL,” jelas dia.

Menurut dia, alasan kedua perusahaan itu belum melakukan Uji Laboratorium IPAL, dikarenakan kedua perusahaan tersebut baru sekali melakukan panen diakhir tahun 2022.

Oleh karena itu, lanjut Kartika, teguran selain IPAL dan tidak ada izin Uji Laboratorium, kedua perusahaan tersebut juga disuruh untuk segera merubah desain IPAL.

Hal itu dikarenakan desain IPAL mereka belum memenuhi aturan Pergub atau Peraturan Gubernur nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Alasan mereka sih karena baru sekali panen sejak 6 bulan di akhir 2022. Dan panen itu kan biasanya 4 bulan sekali. Jadi dipanen pertama mereka sudah panen dan sekarang mereka lagi of karena tidak berbenah. Nah untuk sekarang ini mereka sedang proses untuk malakukan IPAL,” ujar dia.

“Karena tambak udang itu titik beratnya ada di IPAL, selain berpengaruh terhadap lingkungan, dia juga untuk sustainable perusahaan atau keberlanjutan pihak perusahaan. Apabila pihak perusahaan tidak melakukan Uji Laboratorium IPAL, akan bahaya secara akumulatif dan akan merusak atau mencemari lingkungan, terutama bagi ikan-ikan yang ada di sekitaran air laut tersebut,” imbuhnya

Untuk itu, Kartika berharap, agar seluruh perusahaan tambak udang yang ada di Kabupaten Bangka Selatan harus lebih peduli lagi terkait Uji Laboratorium Instansi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Harapan kami semua perusahaan yang ada di kawasan tambak udang yang ada di Bangka Selatan harus lebih care lagi terhadap pengelolaan IPAL, karena selain dampaknya untuk lingkungan dan masyarakat, tentu imbasnya juga akan terkena ke perusahaan mereka sendiri,” pungkas dia. (PN.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *