Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kab. Bangka SelatanNasionalPolitik

Bupati Bangka Selatan Nyatakan Tolak Aktivitas PIP di Perairan Desa Rias

700
×

Bupati Bangka Selatan Nyatakan Tolak Aktivitas PIP di Perairan Desa Rias

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid dengan tegasnya mengatakan untuk menolak aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang berada di kawasan perairan Desa Rias.

Hal itu dikatakan Riza Herdavid dihadapan ratusan para pendomo terdiri dari nelayan Batu Perahu, Dusun Gusung, Mempunai, Rias dan Limus, saat melakukan audiensi di Kantor Bupati Bangka Selatan, Selasa (30/5/2023).

“Saya mewakili kawan-kawan dari Forkopimda Bangka Selatan menyatakan bahwa saya dan Forkopimda dengan tegas menolak aktivitas tambang yang ada di perairan Rias,” Tegas Riza.

“Karena dokumen yang diminta oleh masyarakat nelayan tidak bisa disiapkan oleh PT Timah dari tadi. Padahal saya sudah minta dari kemarin, dan itu sangat tidak mungkin sekelas PT Timah tidak bisa menyiapkan berkas dokumen itu,” ujar Riza.

Meski demikian, Bupati Bangka Selatan meminta kepada mitra kerja (perusahaan_red) dari PT Timah Tbk untuk menahan diri terkait belum bisanya untuk melakukan aktivitas penambangan di perairan laut Desa Rias, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

“Tolong bagi para penambang untuk nahan diri dulu, karena ini bukan salah kalian. Jelas ini semua kesalahannya ada di PT Timah,” pungkas Riza Herdavid.

Sementara, Kepala Bidang Humas PT Timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Anggi Siahaan mengatakan dari awal pihaknya sudah mengusahakan untuk menunjukan dokumen yang di mintai oleh para masyarakat nelayan.

“Sebenarnya kita sudah mengusahakan dari awal, tadi kita sama-sama sudah melihat saat di forum, bahwa beberapa izin sudah kita sampaikan. Nah tentu kalau ada kekurangan kami mohon maaf, dan bukan kami tidak ingin menyampaikan sebenarnya tetapi yang namanya kekurangan kan itu hal biasa. InsyaAllah kedepan akan kita komunikasi kembali,” kata Anggi.

Meski demikian, Anggi menyebutkan hasil dari audiensi bersama Forkopimda, dan masyarakat nelayan akan disampaikan langsung ke pihak menejemen PT Timah, Tbk.

“Setelah ini, hasil dari audiensi akan kami sampaikan ke pihak manajemen dan akan kita tindak lanjuti. Kemudian kita akan berkomunikasi kembali dengan pihak Forkopimda Bangka Selatan dan kepada masyarakat,” ujar Anggi.

Diketahui, Penolakan tersebut atas rasa kecewa orang nomor satu di Kabupaten Basel itu muncul, lantaran saat dimintai oleh masyarakat nelayan. PT Timah Tbk tak dapat menunjukkan 9 item dokumen izin resmi, terkait aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di Desa Rias, Kabupaten Basel, beberapa waktu lalu.

Adapun ke 9 item yang dimintai oleh para nelayan tersebut antara lain, payung hukum perusahaan atau CV, surat perintah kemitraan, izin clean and clear (CnC), rekomendasi dari kelurahan atau kepala desa, Surat Izin Layak Operasi (SILO), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), izin pemanfaatan ruang laut dan rencana kerja. (PN.Com)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *