Poltamnews.com||PANGKALPINANG – Sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan penjualan BBM Ilegal, resmi digelar pada Jumat (10/02/23), di pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam sidang perdana tersebut, tampak hadir Kuasa Hukum kedua belah pihak, baik dari pelapor maupun terlapor. Sidang praperadilan tersebut digelar sebanyak dua kali.
Dimana, Sidang pertama Dandy Alamsyah dipimpin Hakim Wahyudinsyah Panjaitan dan untuk sidang kedua Dani Saparindo dipimpin oleh Hakim Wisnu Widodo.
Hangga Oktafandany SH, kuasa Hukum dari Dandy Alamsyah dan Dani Saparindo menyatakan, saat ini masih dalam tahap permohonan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin depan.
Hangga menerangkan, dalam permohonan tersebut terkait lima orang pekerja yang saat itu ditangkap oleh aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang dan di jadikan sebagai tersangka.
“Mereka ditangkap dikarenakan adanya pengangkutan BBM dari Palembang ke Pangkalpinang yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang di jalan Patmawati Kelurahan Gabek, dan ditetapkan dijadikan tersangka,” ungkap Kuasa Hukum Hangga.
Lanjut Hangga, perlu diketahui mobil tersebut membawa BBM dari Palembang menuju tempat lokasi, baru berhenti untuk istirahat langsung didatangi oleh aparat kepolisian Polresta Pangkalpinang.
“Baru saja mereka sampai di tempat tujuan, dan beristirahat sebentar langsung mereka didatangi oleh aparat kepolisian dan langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang,” tegas Hangga.
“Saat ini, kita masih menunggu keputusan dari pihak pengadilan semoga mereka mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” harap Kuasa Hukum Hangga.
Diwaktu dan tempat yang sama, pihak media pun meminta konfirmasi dari pihak Kuasa Hukum Poresta Pangkalpinang, dari pihak Kuasa Hukum Poresta Pangkalpinang mengatakan, belum bisa dan langsung pergi meninggalkan wartawan.(Is)