Soal Gugatan Praperadilan Kuli Angkut Vs Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Hangga Oktafandany: “P-21 jadi Jurus Ampuh”

oleh -97 Dilihat
oleh

Poltamnews.com||PANGKALPINANG – Hangga Oktafandany SH, kuasa Hukum dari Dandy Alamsyah dan Dani Saparindo menyatakan bahwa P-21 menjadi jurus ampuh untuk menghentikan praperadilan BBM didetik akhir.

Hal demikian disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAppnya pada Rabu (08/02/23), saat ditanya tentang tahapan praperadilan yang diajukan pihaknya pada Kamis (02/02/23) lalu.

“P-21 jurus ampuh hentikan praperadilan BBM didetik akhir. Gugatan praperadilan antara kuli angkut BBM vs Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang terus kami perjuangkan,” terang Hangga Oktafandany.

“Siapa yang menang dan bagaimana langkah-langkah menurut hukum untuk menghentikan prapid,” imbuhnya.

Menurut Hangga, praperadilan merupakan lembaga evaluasi untuk melihat ada atau tidaknya kesewenang-wenangan penyidik dalam melaksanakan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Kita berharap semoga ada keadilan terhadap klien kita. Dalam hal ini, kita bukan menantang hukum tetapi kita mengharapkan keadilan dan perlakuan hukum yang sama untuk klien kita,” terang Hangga.

Diketahui, Dandy Alamsyah dan Dani Saparindo melalui kuasa hukumnya, Hangga Oktafandany mengajukan gugatan praperadilan dituangkan dengan Nomor : 02/ P.PRAPID/23 perihal permohonan praperadilan, pada Kamis (02/02/23) lalu.

“Klien kami melalui praperadilan ini menegaskan bahwa mereka (Dandi dan Dani-red) hanya kuli, cuma sopir mobil antar jemput barang dan minyak,” terang Hangga.

“Namun, diruang pokok perkara ini kan tidak diindahkan mudah-mudahan diruang praperadilan ini dapat diluruskan kekeliruannya,”tutup Hangga.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Adi Putra, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa gugatan praperadilan adalah hal biasa dan di atur dalam undang-undang.

Adi Putra menambahkan, pihaknya dengan senang hati akan melayani hal tersebut, agar penggugat mendapatkan kepastian hukum.

“Gugatan praperadilan adalah hal biasa dan diatur dalam undang-undang. Sehingga dengan senang hati akan kami layani, agar mendapatkan kepastian hukum,” jawab AKP Adi Putra melalui pesan WhatsAppnya, Jum’at (03/02/23) lalu. (Isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *