Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Berita

Jangan Salah Kaprah! Permendikbud 75/2016 Larang Unsur Pejabat Masuk Komite Sekolah

0
×

Jangan Salah Kaprah! Permendikbud 75/2016 Larang Unsur Pejabat Masuk Komite Sekolah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com SERANG — Komite sekolah memiliki posisi penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Namun, keberadaan komite sekolah juga memiliki aturan yang jelas, termasuk mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh menjadi anggotanya, Selasa (15/09/2026).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Pasal 4 ayat (3), secara tegas disebutkan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari sejumlah unsur tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan sekolah maupun pemerintahan.

Adapun unsur yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah meliputi pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah yang bersangkutan, pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam), forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pejabat pemerintah atau pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Aturan tersebut menjadi penting untuk diperhatikan agar Komite Sekolah dapat menjalankan fungsi dan perannya secara independen serta tetap mewakili kepentingan orang tua, masyarakat, dan sekolah.

Dengan adanya ketentuan tersebut, proses pembentukan maupun pengisian kepengurusan Komite Sekolah semestinya dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terlebih, komite sekolah memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang masuk dalam kepengurusan Komite

Sekolah tetapi berasal dari unsur yang secara tegas dilarang dalam Pasal 4 ayat (3) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dan perlu diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa komite sekolah bukan sekadar struktur formal, melainkan wadah partisipasi masyarakat yang harus dijaga independensinya demi kepentingan peningkatan kualitas pendidikan.

Sukardi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *