Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Daerah

Tim Gradak Polres Bangka Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

100
×

Tim Gradak Polres Bangka Kembali Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com||SUNGAILIAT – Dalam memberantas Peredaram Narkoba , Sat Narkoba Polres Bangka tangkap ( AN )32 tahun pelaku tindak pidana Narkotika yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 3.3g gram , Pelaku AN (32) Tahun ditangkap perumahan griya arwana diJalan parit 7 kudai kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Rabu (25/1/2023).

Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka menjelaskan penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba .

” Dengan informasi tersebut Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil menangkap AN di Jalan perumahan griya arwana parit 7 kudai kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, ” jelas Iptu Deni .

Ditambahkan kasat Narkoba setelah dilakukkan interogasi dan dilakukan pengembangan terhadap AD telah melemparkan Narkoba jenis Shabu di sepanjang jalan Pantai Tikus emas sungailiat sehingga barang bukti seberat 3.38 gram , ” ujar Iptu Deni.

Dalam modusnya pelaku AD melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu dan meletakan ke beberapa titik.

Atas perbuatan pelaku Aan patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Isk)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *