Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Berita

RUU Perubahan UUPA Jadi Usul DPR, Aceh Dorong Penguatan Kewenangan dan Dana Otsus

0
×

RUU Perubahan UUPA Jadi Usul DPR, Aceh Dorong Penguatan Kewenangan dan Dana Otsus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com JAKARTA — DPR RI resmi memparipurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi usul DPR dalam sidang paripurna, Selasa (8/9/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus legislator dari Aceh, TA.

Khalid, menyebut revisi UUPA menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperkuat kewenangan Aceh, serta memastikan keberlanjutan dukungan fiskal terhadap pelaksanaan kekhususan Aceh.

Menurut Khalid, terdapat tiga hal utama yang menjadi alasan mendesak dilakukannya revisi UUPA. Pertama, menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan putusan MK.

Kedua, menyelaraskan kewenangan Aceh dengan semangat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Ketiga, memastikan keberlanjutan dukungan fiskal karena batasan fiskal dana otonomi khusus (otsus) Aceh akan berakhir pada 2027.

Yang paling urgen, pertama, revisi undang-undang ini menyangkut dengan adanya beberapa keputusan MK yang harus dilakukan perubahan.

“Yang kedua, ada beberapa kewenangan yang belum sejalan dengan MoU Helsinki. Yang ketiga, dengan batasan fiskal yang akan berakhir pada 2027,” kata Khalid.

Ia menjelaskan, salah satu substansi yang perlu diperkuat adalah pelaksanaan kewenangan khusus Aceh.

Selama ini, sejumlah kewenangan yang telah diberikan kepada Aceh masih berhadapan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Khalid berharap revisi tersebut mampu memberikan ruang yang lebih proporsional kepada Aceh dalam menjalankan kewenangan khususnya, tanpa mengabaikan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Selama ini kan kita di Aceh punya kewenangan, tapi normanya itu di pusat. Ibaratnya begini, Aceh punya kewenangan diberikan oleh pusat untuk membikin mi Aceh sendiri, tapi selama ini bumbu Aceh itu diracik oleh pusat, sehingga rasa mienya kan nggak sesuai dengan resep Aceh,” ujarnya.

Dorong Penguatan Dana Otsus
Selain penguatan kewenangan, keberlanjutan fiskal juga menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UUPA.

Salah satu gagasan yang disepakati dalam pembahasan di Baleg adalah pembentukan badan koordinasi dana otsus Aceh.

Badan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penggunaan anggaran antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan adanya badan koordinasi tersebut, pemanfaatan dana otsus diharapkan menjadi lebih terarah dan mampu menyesuaikan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.

“Harapannya agar lebih tersinkronisasi dengan kabupaten/kota dan juga lebih optimal penggunaannya, sehingga uang yang kita harapkan, dana otsus dua setengah persen ini bisa sesuai, terencana, terlaksana dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua,” kata Khalid.

Fraksi Gerindra juga mendukung penguatan kerangka fiskal dan pembangunan Aceh dalam revisi UUPA.

Dukungan itu mencakup dana otsus sebesar 2,5 persen, pengaturan alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan, serta penguatan peran Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan daerah.

“Fraksi Gerindra mendukung penambahan dana otsus dua koma lima persen, membentuk badan koordinasi dana otsus Aceh, dan menyepakati agar 20 persen dari dana otsus itu minimal untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk pembangunan,” ujar Khalid.

Sembilan Pasal Jadi Usulan Perubahan Di sisi lain, penyesuaian terhadap putusan MK juga menjadi bagian penting dari materi revisi.

Khalid menyebut terdapat sembilan pasal yang menjadi usulan perubahan dan kemudian berimplikasi terhadap penyesuaian sejumlah ketentuan lainnya.

Usulan revisi tersebut sebelumnya telah diajukan DPR Aceh melalui mekanisme yang diatur dalam UUPA. Setelah diparipurnakan, RUU tersebut kini resmi menjadi usul DPR untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan.

Khalid berharap pembahasan RUU Perubahan UUPA dapat segera dilanjutkan sehingga perubahan regulasi mampu memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kekhususan Aceh.

Menurutnya, revisi UUPA tidak boleh hanya berhenti pada penguatan aspek regulasi dan kewenangan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Semangat kita adalah menjaga kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan, dan memastikan masa depan Aceh semakin baik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Khalid.

Sukardi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *