Poltamnews.com | Bangka – Terkait kasus Lakalaut yang terjadi jalur laut Sungailiat Kabupaten Bangka pada tanggal 20 January tahun 2026 lalu, Sampai saat ini korban atas nama Rahmat yang merupakan warga Nangnung tengah Air Jantung RT 004 RW 009 Kabupaten Bangka kepulauan Bangka Belitung sampai saat ini belum juga mendapatkan harapan untuk pergantian kerugiannya.
Itikad baik dari pihak perusahan tidak mengindahkan empat kali pemanggilan oleh pihak kepolisian laut Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini, pihak perusahaan Tongkang PRIMA SAMUDERA II sama sekali tidak merespon kejadian yang hampir menghilangkan nyawa seseorang.
Rahmat selaku korban sangat meminta kepada pemerintah dan pihak terkait agar bisa menemukan pihak pemilik tongkang PRIMA SAMUDERA II ini agar bisa mempertanggungjawabkan tindakan mereka, diketahui pemilik Tongkang yang tidak bertanggungjawab ini telah memperalihkan Tongkang terbesit kepihak yang lain dan modul menjual Tongkang tersebut.
Upaya ini merupakan tindakan kriminal yang sengaja ingin menutup diri atau menghindar dari jeratan hukum, apalagi hampir menghilangkan nyawa orang.
Rahmat selaku korban meminta pihak kelautan dari kepulauan Batam agar bisa memberikan bantuan serta mencari informasi terkait keberadaan pemilih pertama pada Tongkang tersebut agar Rahmat mendapatkan kembali haknya sebagai Nelayan untuk memperjuangkan hidup dan nasib anak istrinya dirumah.
“Saya sangat meminta kepada pihak KSOP pelayaran di Kepulauan Batam agar bisa menemukan pemilik tongkang perusahaan PRIMA SAMUDERA II yang saat ini menghilang tanpa jejak dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan kapal ikan saya, saya tidak bisa lagi melaut karena tidak ada lagi kapal untuk melaut mencari ikan, saya sangat butuh sekali kapal untuk menghidupi anak dan istri saya dalam mencari nafkah, jadi “TOLONG PAK BERTANGGUNGJAWABLAH, Sebagai mana manusia yang memiliki rasa tanggung jawab dan berjiwa besar atas kesalahan sendiri,” pungkas Rahmat (korban).
Saat jurnalis mengkonfirmasi pihak Polairud Polda Kepulauan Bangka belitung pihak penyidik sudah berupaya melayangkan surat panggilan terhadap pihak perusahaan tersebut, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil dikarenakan ada kesulitan dalam penyidikan ini terkait peralihan pemilik Tongkang pertama dengan yang baru sehingga saat ini belum ada itikad baik pemilik perusahan tersebut untuk dapat bertanggungjawab kerugian material yang dialami oleh Rahmat.
Pihak jurnalis berharap kepada rekan-rekan rekan media sejawat yang ada di kepulauan Batam agar dapat bisa membantu mencari informasi terkait perkara ini agar bisa terselesaikan agar bisa membantu nelayan yang terdampak ekonomi akibat tidak bisa melaut karena tidak bisa membeli peralatan yang baru untuk melaut. (red).

















