Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Dugaan Intimidasi Oknum Pegawai Kemenkum Terhadap Wartawan, Wakil Ketua Advokasi PWI Babel Angkat Bicara

0
×

Dugaan Intimidasi Oknum Pegawai Kemenkum Terhadap Wartawan, Wakil Ketua Advokasi PWI Babel Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang  – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum pegawai Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Babel berinisial IS terhadap jurnalis media Babel Aktual. Tindakan ini dinilai melanggar prinsip kebebasan pers serta tidak mencerminkan sikap aparatur negara.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Babel, Antoni Ramli, SH, mengecam keras terkait peristiwa tersebut. “Arogansi dan perilaku IS tersebut tidak mencerminkan sosok pejabat negara, melainkan layaknya seorang preman. Padahal rekan kami sudah memberikan ruang hak jawab secara patut dan santun sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Alih-alih berdialog secara arif, oknum tersebut justru melontarkan ancaman saat jurnalis menyampaikan bahwa hak jawab akan dimuat namun pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas seleksi CPNS tetap disajikan sebagai informasi publik.

Diduga Melangkahi Tugas Pokok dan Fungsi

Selain perilaku yang tidak pantas, Antoni juga menilai IS telah melangkahi tugas pokok dan fungsinya. Jabatan yang diembannya adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, sedangkan penyampaian hak jawab seharusnya menjadi kewenangan bagian Hubungan Masyarakat (Humas) instansi.

Sementara itu, pengurus PWI Pusat Rudi Syahwani menambahkan, bahwa tindakan oknum tersebut sudah masuk ranah pelanggaran hukum. “Ancaman terhadap wartawan merupakan upaya menghalang-halangi kebebasan pers dan sudah memenuhi unsur delik dalam Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Ia menilai sangat ironis ketika lembaga yang mengurusi hukum justru oknumnya diduga melakukan intimidasi dengan nada ancaman.

“Kami mendorong rekan jurnalis untuk segera melaporkan peristiwa ini ke kepolisian, agar semua pihak paham bahwa pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang,” tambahnl Rudi Syahwani Pengurus PWI Pusat.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa bermula Rabu sore, 1 Juli 2026, saat IS mengirimkan dokumen hak jawab terkait pemberitaan berjudul “Kanwil Kemenkum Babel Diguncang Isu Selingkuh Pegawai dan Dugaan Manipulasi CPNS Disabilitas” kepada awak media Dion. Komunikasi sempat berjalan sopan, namun berubah drastis ketika Dion menyampaikan prinsip jurnalistik memuat fakta lengkap.

IS kemudian menaikkan nada bicara dan melontarkan ancaman: “Ingat, saya akan cari celah hukum perusahaan kalian, saya akan hajar bapak. Bapak tidak tahu siapa saya, bapak berada di mana sekarang? Share saja lokasinya sekarang.” Di akhir pembicaraan, IS sempat menyampaikan permintaan maaf.

Inspektur Jenderal Akan Tindak Lanjut

Terkait laporan ini, awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Irjen Pol. Dr. Drs. Hendro Pandowo, S.H., M.H..(Red)

Merespons hal tersebut, Hendro menyatakan akan segera menindaklanjuti. “Terima kasih informasinya. Besok saya akan berkomunikasi dengan pimpinan Kanwil Kemenkum Babel untuk mengingatkan hal ini,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *