Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Berita

DPRD Beri Deadline Sebulan untuk PT GML Penuhi Tuntutan Warga

0
×

DPRD Beri Deadline Sebulan untuk PT GML Penuhi Tuntutan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

POLTAMNES.COM– DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan waktu selama satu bulan kepada PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk menindaklanjuti berbagai tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma dan pemenuhan hak warga di sembilan desa yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar DPRD Babel di Ruang Badan Musyawarah, Rabu (3/6/2026), yang dihadiri perwakilan masyarakat, manajemen perusahaan, serta instansi terkait.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihak perusahaan meminta waktu untuk menyampaikan hasil pembahasan dan keputusan manajemen pusat di Malaysia terkait sejumlah aspirasi yang disampaikan warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, Air Duren, dan desa-desa lain yang terdampak aktivitas perusahaan.

Menurut Didit, salah satu tuntutan utama masyarakat adalah realisasi pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai kewajiban perusahaan. Selain itu, warga juga mengajukan permintaan kompensasi yang mekanisme dan bentuknya akan dibahas lebih lanjut antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Pertama, masyarakat meminta PT GML segera memenuhi kewajiban pembangunan plasma 20 persen. Kedua, masyarakat juga mengajukan permintaan kompensasi kepada perusahaan yang nantinya akan dibahas langsung antara masyarakat dan pihak perusahaan,” ujar Didit.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga meminta agar program Rapid dan KKSL tidak dimasukkan sebagai bagian dari kewajiban pembangunan plasma. Selain itu, warga mendorong peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal di wilayah sekitar perusahaan.

Didit menyebut PT GML telah mulai mengakomodasi aspirasi tersebut melalui perekrutan tenaga kerja dari desa-desa sekitar.

“Tadi disampaikan sementara satu desa diberikan kuota 10 orang terlebih dahulu. Ini langkah awal yang harus terus ditingkatkan,” katanya.

Aspirasi lain yang disampaikan warga terkait distribusi Delivery Order (DO). Masyarakat meminta adanya kesempatan yang setara bagi seluruh desa terdampak untuk bermitra dengan perusahaan.

“Masyarakat meminta seluruh sembilan desa di tiga kecamatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan DO sehingga mereka bisa bermitra dengan PT GML,” ujarnya.

Didit menambahkan, masyarakat menyatakan keberatan memberikan dukungan terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare apabila berbagai tuntutan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang jelas dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka menyampaikan akan menunda proses usulan perpanjangan HGU PT GML hingga persoalan antara perusahaan dan masyarakat memperoleh penyelesaian. Hasil audiensi tersebut selanjutnya akan diteruskan DPRD Babel kepada Kementerian ATR/BPN.(Tam)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *