Ini Penjelasan Kadis Dukcapil, Terkait Nomor NIK yang Tidak Aktif pada Program UHC

oleh -70 Dilihat
oleh

Poltamnews.com||BANGKA SELATAN – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Selatan, Benni Supratama menjelaskan untuk pencapaian program Universal Health Coverge (UHC) harus mencapai 96persen, sedangkan jumlah penduduk yang ada di Bangka Selatan berjumlah 201.948 jiwa, itu artinya ada 4 persen penduduk Bangka Selatan yang masuk katagori belum terdaftar di program UHC.

Menurut Benni, sebelum UHC tercapai, data peserta UHC termasuk yang BPJS PBI dan Mandiri itu hanya baru 66 sekian persen, sehingga harus nambah dan meminta datanya dengan Dukcapil, jadi diambil lah data – data tersebut dari orang lain dengan istilah asal isi data agar bisa mencapai target 96 persen.

Jadi ada kemungkinan dari sekian data itu ada yang belum terdaftar.

“Artinya dari 96 persen itu ada 4 persen atau kurang lebih sekitar Delapan (8) ribuan penduduk Bangka Selatan yang belum terdaftar pada program UHC, kemungkinan yang datang berobat dengan KTP ada yang termasuk dari delapan (8) ribu tersebut, sehingga saat di cek nomor Nik nya belum ter entri dari pihak BPJS, namun konsekuensi dari program UHC terdaftar atau tidaknya nomor Nik itu dianggap sudah masuk semua dan bisa menikmati berobat gratis cukup pakai KTP,” Kata Kadis Dukcapil Bangka Selatan Benni Supratama kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Terkait dengan nomor Nik yang tidak failid atau tidak aktif, Ia menjelaskan, kemungkinan besar di sebabkan ada 3 (tiga) macam penyebab yang pertama bisa jadi datanya ganda, kedua Nik yang tidak aktif bisa jadi belum terekam E-KTP, dan ketiga di sebabkan datanya anomali atau data yang diragukan sehingga pada saat memasukkan nomor Nik nya tidak aktif di BPJS.

“Jika nanti ada masyarakat pada saat berobat gratis menggunakan KTP namun Nik nya ada yang failid atau tidak aktif segera konfirmasi ke pihak Dukcapil kemungkinan besar tidak aktifnya nomor Nik yang bersangkutan itu bisa di sebab dari tiga faktor tersebut, maka itu perlu perbaikan di Dukcapil agar nanti Nik nya bisa aktif,” Jelas Benni.

Kendati nomor Nik KTP atau KK yang belum terdaftar atau belum aktif menurut aturan dari pusat jika sudah mencapai Program UHC sudah 96 persen itu semua wajib ditanggung untuk berobat gratis, selagi Bangka Selatan masih dalam UHC.

“Kalau menurut aturan pusat, apabila program UHC sudah mencapai 96 persen meskipun ada 4 persen yang belum terdaftar dari jumlah penduduk 201.948 jiwa yang ada di Bangka Selatan, itu semua wajib di tanggung oleh pemerintah terkait berobat gratis dengan KTP, karena itu sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi tidak ada lagi istilah terdaftar atau tidak terdaftarnya, selagi Bangka Selatan masih UHC semua masyarakat wajib di tanggung,” Ungkapnya.

Ditambahnya, namun dari 96 persen itu tidak semuanya di bayar oleh pemerintah dan masih ada yang BPJS mandiri.

“Misalnya seperti katagori orang kaya atau tergolong orang mampu lah, itu masuk katagori BPJS mandiri dan mereka masih tetap bayar namun masuk kedalam jumlah yang 96 persen tersebut,” Pungkasnya. (Riki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *