POLTAMNEWS.COM. Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna ini merupakan tahapan lanjutan dalam proses pembahasan legislasi daerah sebelum ketiga Raperda tersebut masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 terkait retribusi tempat khusus parkir.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengatakan seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut pada rapat sebelumnya. Oleh karena itu, rapat paripurna kali ini menjadi forum resmi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan dan penjelasan.
“Penjelasan dari pemerintah daerah sangat penting sebagai tanggapan atas masukan seluruh fraksi, terutama terkait substansi RPJMD 2025–2029 yang akan menjadi arah pembangunan Kota Pangkalpinang lima tahun ke depan,” kata Abang Hertza.
Ia menegaskan RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman utama pembangunan daerah, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan kondisi riil daerah.
Selain RPJMD, DPRD juga menaruh perhatian terhadap Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran serta dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program kemitraan dan bina lingkungan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Sementara itu, terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999, Abang Hertza menilai langkah tersebut penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih mutakhir agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan ketiga Raperda dapat berjalan optimal, transparan, dan sesuai jadwal, sehingga dapat segera dilanjutkan ke proses berikutnya, termasuk pembentukan panitia khusus.
“DPRD berkomitmen memastikan regulasi yang dihasilkan berkualitas, mudah diterapkan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Redaksi.

















