Lagi-lagi Yogi, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Kembali Tangkap Pengedar Sabu dan Vape Diduga Berisi Narkotika
POLTAMNEWS.COM, PANGKALPINANG — Setelah menangkap Yogi Pramana, seorang pengedar sabu pada Sabtu malam lalu, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kali ini menangkap Yogi Setyadi.
Pria 28 tahun itu ditangkap petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, serta puluhan catridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (4/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Padang Lama Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C, dalam keterangannya menjelaskan bahwa tersangka yng berprofesi sebagai buruh harian lepas (BHL) itu, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika.
“Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalm peredaran narkotika,” ujar Kompol Yandri.
Barang bukti tersebut antara lain satu butir narkotika jenis sabu, serta 80 catridge pod vaping yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman seperti MDMA, kokain, ketamin dan etomidate.
Selain itu, lanjut Yandri, petugas juga menyita tiga alat pod merek DJOY, sejumlah plastik strip bening berbagai ukuran, sebuah paspor atas nama tersangka, satu unit brankas, tas sandang, serta empat unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah kami amankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kompol Yandri.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.

















