Curi Motor saat Pemilik Salat, Wanita Muda Ini Ditangkap Polisi
POLTAMNEWS.COM, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat pelaksanaan Salat Idul Adha 2024 lalu, di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Seorang perempuan berinisial NPA (20) diamankan Tim Buser Naga pada Kamis (1/1/2026).
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada Juni 2024 lalu.
“Tim Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berdasarkan Laporan Polisi tanggal 17 Juni 2024 lalu,” kata AKP Singgih dalam keterangannya.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Saat itu, korban bernama Ahmad (31) memarkirkan sepeda motornya untuk melaksanakan Salat Id hari raya Idul Adha. Namun, usai salat, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” jelas AKP Singgih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Naga memperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan NPA yng mengakui perbuatannya.
AKP Singgih mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut karena melihat kendaraan terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang.
“Pelaku mengaku awalnya datang ke daerah Taib untuk mengunjungi saudaranya. Karena rumah dalam keadaan kosong, pelaku berjalan ke sekeliling dan melihat sepeda motor korban dengan kunci masih terpasang, lalu langsung membawa motor tersebut,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku menjual sepeda motor hasil curian melalui forum jual beli dan berhasil menjualnya kepada seorang saksi berinisial UL seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk membantu nenek pelaku dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama terkait untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Singgih.

















