Poltamnews.com SERANG — Proses hukum terkait perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (04/12/2025).
Sidang kedua ini masih berfokus pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.
Dalam persidangan, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pihak yang belum memenuhi panggilan sidang yang telah dilayangkan secara resmi oleh pengadilan.
Ketidak hadiran tersebut menyebabkan majelis hakim belum dapat memasuki pokok perkara.
Muhlisin menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam sidang hari ini adalah penyerahan sejumlah berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang.
Setelah melalui proses verifikasi, seluruh dokumen kini telah diterima pengadilan dan dinyatakan lengkap.
Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir.
“Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.
Dengan selesainya agenda pemeriksaan administratif, majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak yang berperkara.
Muhlisin menegaskan pentingnya kehadiran semua pihak agar proses persidangan dapat berjalan efektif dan memasuki tahapan pokok perkara.
Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif.
“Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini tidak semata-mata merupakan sengketa hukum, tetapi juga menyangkut prinsip kebebasan pers yang harus ditempatkan secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang.
Sidang ini turut menjadi perhatian insan pers dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai berkaitan dengan ruang gerak dan hak kerja jurnalistik.
Persidangan lanjutan pada 16 Desember mendatang diharapkan membuka ruang pembuktian serta klarifikasi dari seluruh pihak, sehingga perkara dapat menuju penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
SUKARDI.

















