Poltamnews.com JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Lale Syifaun Nufus, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih berpihak kepada guru madrasah swasta yang dinilai masih tertinggal dalam hal kesejahteraan, pengakuan status kerja, dan pemenuhan hak-hak profesi.
Lale menilai perlakuan terhadap guru madrasah swasta belum sebanding dengan panjangnya masa pengabdian yang telah mereka berikan.
Ia menegaskan bahwa guru madrasah swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan inpassing seharusnya dapat langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes, terutama bagi mereka yang berusia 40 tahun ke atas, dengan prioritas utama guru berusia 50 tahun ke atas.
“Guru madrasah swasta punya masa pengabdian panjang. Mereka layak diangkat PPPK tanpa tes dan tetap ditempatkan di satuan kerja asal,” ujar Lale Syifa dalam rapat kerja, Kamis (20/11/2025).
Legislator muda Partai Gerindra itu juga menyoroti banyaknya guru madrasah swasta yang telah memenuhi syarat sertifikasi namun belum dipanggil atau belum dinyatakan lulus.
Ia meminta Kemenag untuk mempercepat proses tersebut guna meningkatkan motivasi para pendidik.
“Pemanggilan dan kelulusan sertifikasi harus dipercepat, semakin cepat sertifikasi turun, semakin besar motivasi kerja guru,” tegasnya.
Selain persoalan status kepegawaian, Lale mengungkapkan masih buruknya tingkat kesejahteraan guru madrasah swasta, terutama bagi mereka yang belum tersertifikasi dan hanya menerima gaji sekitar Rp250 ribu per bulan.
Ia mendesak Kemenag menambah kuota penerima insentif bagi guru honorer non-sertifikasi serta meningkatkan alokasi dana BOS untuk honorarium sesuai juknis 2025 yang memperbolehkan 60 persen dana digunakan untuk gaji.
Kebijakan ini, kata Lale, tidak hanya meningkatkan semangat guru, tetapi juga memperkuat operasional madrasah swasta yang selama ini banyak bertumpu pada swadaya masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Lale turut menyoroti hambatan teknis yang mengganggu kinerja administrasi madrasah.
Penerapan prinsip linieritas yang terlalu ketat pada guru PAUD/RA dinilai sering mempersulit pencairan sertifikasi, meski pembelajaran pada jenjang tersebut bersifat tematik dan holistik.
Tak hanya itu, para operator madrasah juga kerap menghadapi gangguan sistem digital seperti EMIS, SIMPATIKA, BOS Online, dan layanan sinkronisasi data lainnya.
“Akses sering error, gagal login, dan server down. Ini menghambat pelaporan dan realisasi program,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Kemenag untuk meningkatkan kapasitas server pusat, memperkuat keamanan data, serta membangun infrastruktur cloud yang lebih stabil agar digitalisasi pendidikan madrasah dapat berjalan efektif.
Lale menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan perbaikan fasilitas adalah langkah penting dalam modernisasi madrasah swasta.
“Jika kesejahteraan guru meningkat dan fasilitas diperbaiki, madrasah swasta akan semakin maju dan berdaya saing,” pungkasnya.
SUKARDI.

















