Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaJakartaNasional

Bimantoro Wiyono : RKUHAP Harus Lindungi Disabilitas dan Kelompok Rentan Secara Menyeluruh

0
×

Bimantoro Wiyono : RKUHAP Harus Lindungi Disabilitas dan Kelompok Rentan Secara Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus memastikan perlindungan menyeluruh bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang inklusif dan humanis agar setiap warga negara memperoleh akses yang adil dalam proses hukum.

Bimantoro memastikan dirinya akan terus mengawal pembahasan RKUHAP hingga melahirkan aturan yang benar-benar responsif terhadap kebutuhan kelompok disabilitas maupun kelompok rentan lainnya.

Menurutnya, revisi KUHAP merupakan langkah mutlak untuk menghadirkan instrumen hukum yang setara dan memberikan ruang aman bagi semua pihak tanpa diskriminasi.

Bimantoro mengungkap bahwa masih banyak penyandang disabilitas menghadapi hambatan ketika memberikan kesaksian atau terlibat dalam setiap tahapan proses hukum.

Karena itu, ia menilai penting agar mekanisme pemenuhan hak mereka diatur secara eksplisit dan terintegrasi dalam RKUHAP.

“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” tegasnya, Kamis (13/11/2025).

Legislator muda Gerindra ini menekankan bahwa prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi pondasi utama dalam merumuskan ketentuan terkait kesetaraan penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.

Negara, ujarnya, berkewajiban mengakui dan memenuhi hak mereka agar dapat berpartisipasi penuh dalam proses penegakan hukum.

“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” kata Bimantoro.

Ia juga menekankan bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan harus diberikan ruang aman untuk memberikan keterangan tanpa hambatan.

Dalam berbagai kasus, mereka justru memiliki daya ingat yang kuat sehingga dapat membantu mengungkap fakta suatu peristiwa hukum.

Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum.

“Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” ujarnya.

Bimantoro menegaskan perlunya kewajiban penyidik melakukan asesmen khusus terkait kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses hukum.

Hal itu mencakup penyediaan pendamping, juru bahasa isyarat, hingga berbagai alat bantu yang diperlukan agar seluruh proses dapat berlangsung adil dan manusiawi.

Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

“Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” tegasnya.

SUKARDI.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *