Poltamnews.com CILEGON — Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi menetapkan aturan pembatasan operasional truk tambang di sejumlah ruas jalan arteri, namun penerapan aturan itu tampaknya belum sepenuhnya berlaku di Kota Cilegon.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Namun, di lapangan, warga Perumahan Cilegon Land yang berada di perbatasan Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber mengeluhkan aktivitas truk tambang pasir yang masih bebas melintas di sekitar permukiman mereka.
“Truk yang melintas hampir 24 jam. Selain menimbulkan debu tebal, suaranya juga sangat bising,” ujar salah satu warga Perumahan Cilegon Land yang enggan disebut namanya, Kamis (30/10/2025).
Warga mengaku, hampir setiap tiga menit sekali truk bermuatan pasir maupun yang menuju lokasi tambang melintas di jalan kompleks. Akibatnya, debu beterbangan hingga ke rumah warga, menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan, terutama gangguan pernapasan.
Berbagai upaya sudah dilakukan warga agar aktivitas tersebut dihentikan. Spanduk penolakan telah dipasang di beberapa titik jalan perumahan, namun tidak diindahkan.
Kita sudah pasang spanduk dan beberapa kali menegur pemilik tambang, tapi tetap saja truk lewat.
“Harapan kami, jalan juga diperbaiki karena sudah rusak parah, lebih baik dibeton supaya awet,” tambahnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa tambang pasir berada di kawasan perbatasan antara Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, dan Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon.
Sementara itu, Lurah Bagendung, Eha Nursoleha, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebut bahwa wilayah yang dimaksud masuk ke wilayah Kelurahan Bulakan.
“Punten, itu masuk wilayah Kelurahan Bulakan,” jawabnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Lurah Bulakan, Imamah, belum memberikan tanggapan.
Camat Cibeber, Sofan Maksudi, membenarkan bahwa kawasan Perumahan Cilegon Land memang terbagi dua secara administratif.
Warga perumahan Cilegon Land sebagian masuk Bulakan, sebagian masuk Bagendung.
“Tapi menurut Lurah Bulakan, sampai saat ini belum ada aduan resmi dari warga,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kecamatan tetap membuka pintu bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan.
“Pada prinsipnya, kami Pemerintah Kecamatan Cibeber siap menerima aduan masyarakat, baik melalui kelurahan setempat maupun langsung ke kantor kecamatan,” tegas Sofan.
SUKARDI.

















