Poltamnews.com TANGERANG – Acara Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke-6 masa sidang I tahun 2025–2026 untuk Dapil Banten 3 (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) yang dihadiri oleh Zulfikar, S.H., Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat, mendadak menjadi sorotan pada Selasa (28/10/2025) sore.
Pasalnya, sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut di Gyokai Indonesia Kompeten, beralamat di Perumahan Pesona Desa Jengjing, Tangerang, dihalangi masuk oleh pihak keamanan dan seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai.
Menurut keterangan di lapangan, para wartawan yang datang sempat dilarang oleh beberapa petugas keamanan dengan alasan tidak memiliki surat undangan resmi.
Salah satu petugas keamanan mengatakan, mana undangannya pak, kami diperintah Pak Chif untuk mensterilkan area. Siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” ujarnya kepada wartawan.
“Sementara itu, Gopur, yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten, menambahkan, saya karyawan sini, hanya menjalankan tugas dari atasan saya, Pak Agus. Yang akan masuk harus ada undangan,” katanya.
Peristiwa ini menuai tanda tanya dari para awak media, mengingat kegiatan anggota DPR RI merupakan kegiatan publik yang semestinya dapat diliput oleh pers.
Padahal, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dengan tegas bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 18 ayat (1) berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun perwakilan Zulfikar mengenai insiden tersebut.
SUKARDI.

















