Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Tertibkan APK Jelang Masa Tenang Pilwako 2025

0
×

KPU Pangkalpinang Tertibkan APK Jelang Masa Tenang Pilwako 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang akan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025.

Penertiban dilakukan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5), yang mengatur bahwa seluruh APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Masa tenang Pilwako Pangkalpinang ditetapkan pada 24 hingga 26 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal itu, KPU telah menggelar rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) pasangan calon, Pemkot Pangkalpinang, penyedia, Polresta Pangkalpinang, dan Bawaslu pada 21 Agustus lalu.

Hasilnya, disepakati penertiban dimulai pada 24 Agustus 2025 dengan apel siaga di Terminal Girimaya pukul 08.00 WIB.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menegaskan penertiban ini melibatkan lintas unsur hingga tingkat kecamatan.

“Setiap kecamatan akan menurunkan 20 orang yang terdiri dari KPU, PPK, PPS, Satpol PP, Kesbangpol, serta didukung DLH dan Polresta Pangkalpinang. Kecamatan dan kelurahan juga ikut berpartisipasi dalam penertiban ini,” jelas Sobarian, Sabtu (23/8/2025).

Kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari. Sesuai SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik pengusung, maupun tim kampanye.

Namun, KPU bersama Bawaslu tetap turun langsung untuk memastikan seluruh APK tambahan ditertibkan, sementara APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab penyedia.

Selain di ruang publik, mulai 24 Agustus KPU juga akan menertibkan iklan kampanye di media sosial, media elektronik, radio, dan media cetak.

“Kami percaya seluruh peserta pemilihan memahami aturan ini. KPU dan Bawaslu berkomitmen menjaga estetika kota agar Pangkalpinang tetap indah dan kondusif selama masa tenang,” ujar Sobarian.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak golput dan hadir ke TPS pada Rabu, 27 Agustus 2025.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, serta semua peserta dan tim pendukung menghargai masa tenang dengan mematuhi aturan,” tutupnya. (red)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *