Poltamnews.com | Pangkalpinang – Keluarga korban apresiasi penangkapan pelaku penyiraman air terhadap korban Ropianti umur 29 tahun warga kelurahan Parit Lalang kecamatan Rangkui pada Kamis lalu pada tanggal 13/08/2025 pada pukul 21.00 WIB.
Penangkapan berhasil oleh tim Jatanras Polda Bangka Belitung bermula penangkapan dari pelaku inisial R warga di kelurahan Kampak, Setelah di introgasi pelaku mengaku melakukan tindak pidana penyiraman tersebut yang dilakukan bersama rekannya bernama FK juga merupakan warga Girimaya kota Pangkalpinang.
“Alhamdulillah kami dari keluarga berterimakasih banyak kepada tim Jatanras Polda babel yang mana telah berhasil mengungkap kasus ini, kami hanya bisa mengucapkan ribuan terima kasih, Semoga tom Jatanras Polda Bangka Belitung, Semoga terus jaya,” ungkap Poso suami korban.
Pelaku utama merupakan residivis sedangkan teman pelaku utama masih dibawah umur, Kedua pelaku diserahkan langsung ke Polresta Pangkalpinang dikarenakan Laporan kepolisan kasus ini dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang. (red)

















