Poltamnews.com || Serang – Proyek galian kabel listrik milik PLN yang berlokasi di Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga ini diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Terlihat sejumlah pelanggaran mencolok dalam pelaksanaan galian tersebut. Kedalaman galian yang seharusnya minimal 150 cm untuk instalasi kabel bawah tanah, justru hanya sekitar 40–50 cm.
Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ditemukan rambu-rambu keselamatan maupun papan informasi proyek di lokasi.
Galian tersebut berada di dekat area padat aktivitas masyarakat, tepatnya di sekitar SPBU Wadas hingga Pasar Ikan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Kondisi ini dinilai membahayakan warga yang melintas maupun pelaku usaha di sekitar lokasi.
“Ini membahayakan, apalagi posisinya dekat SPBU. Kalau kedalaman cuma 40 cm, risiko korsleting bisa fatal. Belum lagi tidak ada rambu-rambu pengaman sama sekali,” kata Dedi, salah satu warga, Rabu (30/07/2025).
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat pun turut angkat suara. Mereka mendesak agar PLN pusat turun tangan dan mengevaluasi pelaksanaan proyek ini, termasuk mengecek kelayakan kontraktor yang ditunjuk.
“Ini proyek strategis. Harus diawasi ketat, jangan asal kejar target tanpa perhatikan standar keselamatan. PLN harus bertanggung jawab,” ujar Ahmad Rifa’i, aktivis lingkungan dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN maupun kontraktor pelaksana. Detikcom masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.
SUKARDI.

















