PoltamNews.Com, Toboali — Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kekebalan hukum bagi kepala desa.
Ketua APDESI Bangka Selatan, Muklis Insan, menekankan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) tersebut justru menjadi landasan agar para kepala desa lebih disiplin dan transparan dalam menjalankan pemerintahan desa.
“MoU ini bukan berarti para kepala desa kebal hukum. Justru kami ingin agar para kades semakin mawas diri dalam menjalankan tugasnya,” ujar Muklis usai penandatanganan MoU di Ruang Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Hendri Yanto, Wakil Bupati Debby Vita Dewi, jajaran Pemerintah Kabupaten, serta 50 kepala desa se-Bangka Selatan.
Muklis menjelaskan bahwa kerja sama yang dijalin secara rutin setiap tahun ini mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta bidang Intelijen. Tujuannya adalah memperkuat sinergi antarlembaga demi menciptakan kebijakan desa yang efisien dan akuntabel.
“Sinergitas ini penting agar kebijakan desa lebih tepat sasaran dan meminimalisasi kesalahan, terutama dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejari Bangka Selatan juga mendorong seluruh bidang di institusi kejaksaan untuk turut memberikan pendampingan dan informasi kepada desa terkait potensi penyalahgunaan dana.
Menanggapi kondisi keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat dan daerah, Muklis mengingatkan para kepala desa agar lebih selektif dalam merancang program kerja.
“Kegiatan yang tidak berdampak besar bagi masyarakat sebaiknya ditiadakan. Fokusnya sekarang adalah pelayanan yang nyata dan efisien,” tutup Muklis.

















