Poltamnews.com |Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini disepakati seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (21/07/2025).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan, keputusan ini menjadi dasar dalam pengajuan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, kata Didit melanjutkan, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan penting untuk menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi.
“Kami sepakat menyetujui pertanggungjawaban APBD 2024 sebagai dasar untuk pengusulan APBD Perubahan 2025. Semua fraksi menerima laporan tersebut dengan catatan-catatan yang akan menjadi masukan perbaikan,” ujar Didit.
Selain pengambilan keputusan terhadap laporan APBD 2024, rapat juga diisi dengan penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Babel.
Ia menegaskan bahwa masukan dari seluruh fraksi akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pembahasan dan masukan DPRD terhadap laporan pertanggungjawaban APBD 2024,” ujar Hidayat.
‘Kekurangan baik secara administratif maupun teknis akan kami perbaiki ke depan,” imbuhnya.
Terkait sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan secara bertahap.
“Temuan BPK, baik dalam laporan tahun ini maupun sebelumnya, akan kami selesaikan bertahap,” ucapnya.
“Harapan kami, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Babel dapat terus dipertahankan,” tukasnya. (red)

















