Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaDaerah

Basel Terapkan Retribusi Parkir TJU, Targetkan PAD Capai Rp100 Juta

0
×

Basel Terapkan Retribusi Parkir TJU, Targetkan PAD Capai Rp100 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com || TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mulai menerapkan kebijakan retribusi parkir di tepi jalan umum (TJU) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menata kawasan parkir, khususnya di wilayah Toboali.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Zamronie, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan parkir liar yang kerap memicu kemacetan serta menambah pemasukan daerah.

“Tepi jalan adalah fasilitas milik pemerintah. Jadi masyarakat yang menggunakannya wajib membayar retribusi parkir,” kata Zamronie saat dikonfirmasi, Senin (10/02/2025).

Pada tahap awal, retribusi diterapkan di tujuh titik TJU di Kota Toboali.

Pihak Dinas Perhubungan juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir kendaraan pelanggan.

“Tim kami sudah mulai sosialisasi secara door to door di beberapa ruas jalan utama,” ujar Zamronie.

Zamronie menargetkan penerapan retribusi ini bisa meningkatkan PAD hingga Rp100 juta sepanjang 2025, naik dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp70 juta.

Adapun besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang dikumpulkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui perbaikan fasilitas umum dan infrastruktur pendukung lainnya.

“Retribusi ini akan digunakan untuk menunjang perbaikan jalan dan pelayanan parkir yang lebih baik. Sebenarnya, ini sudah menjadi kewajiban pengguna jalan, baik pengendara maupun pelaku usaha,” tutupnya.

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *