Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaDaerahKab. Bangka Selatan

RDP Memanas, DPRD Bangka Selatan Kritik PT SNS Soal Konflik Lahan 79 Hektar

0
×

RDP Memanas, DPRD Bangka Selatan Kritik PT SNS Soal Konflik Lahan 79 Hektar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RDP Memanas, DPRD Bangka Selatan Kritik PT SNS Soal Konflik Lahan 79 Hektar

PoltamNews.Com, Bangka Selatan — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Desa Malik, Kecamatan Payung, dengan PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) di Gedung DPRD Bangka Selatan, Senin (10/2/2025), berlangsung panas. Ketua Komisi III DPRD Basel, Dian Sesnawati, mengecam ketidaksiapan pihak perusahaan dalam memberikan klarifikasi terkait sengketa lahan seluas 79 hektar.

Dian menyebut perwakilan PT SNS tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung, termasuk surat Hak Guna Usaha (HGU), yang menjadi dasar kepemilikan lahan yang disengketakan. Ia menilai perusahaan tidak serius menyelesaikan masalah tersebut.

“Mereka menganggap RDP ini hanya lelucon. Untuk apa dilakukan RDP kalau pihak perusahaan tidak menunjukkan keseriusan menyelesaikan persoalan ini?” kata Dian dengan nada kecewa.

Dian menambahkan, masyarakat Desa Malik menuntut kejelasan status lahan yang mereka klaim belum pernah dijual atau diganti rugi, namun belakangan tercatat dalam HGU milik perusahaan.

“Kami sebagai wakil rakyat menunggu itikad baik dari PT SNS untuk menyelesaikan konflik ini secara adil,” ujarnya.

Rapat tersebut tidak menghasilkan solusi konkret. Pihak PT SNS yang hadir memilih tidak memberikan keterangan kepada media usai pertemuan.

Konflik ini mencuat setelah warga Desa Malik berniat mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun menemukan bahwa lahan mereka telah tercatat sebagai bagian dari HGU perusahaan.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Basel, Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pemerintah desa terkait dugaan pencaplokan lahan warga oleh perusahaan sawit tersebut.

“Warga menyatakan tidak pernah menjual lahan maupun menerima kompensasi apa pun atas tanah yang kini masuk dalam wilayah HGU PT SNS,” ujar Kurniawan pada Selasa (4/2/2025).

Hingga kini, polemik tumpang tindih lahan seluas 79 hektar di Desa Malik belum menemukan titik temu, meskipun telah melibatkan berbagai pihak dalam forum resmi DPRD.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *