Poltamnews.com || PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan dukungan penuh kepada Gubernur Hidayat Arsani untuk merebut kembali kepemilikan Pulau Tujuh yang kini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kami sangat mendukung keputusan Pak Gubernur. Perjuangan ini sudah lama, bukan karena kejadian terbaru antara Aceh dan Sumatera Utara saja,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Senin (23/06/2025).
Menurut Didit, dasar hukum menunjukkan Pulau Tujuh merupakan bagian dari wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka.
Hal itu tercantum dalam UU Darurat No. 16/1955, UU No. 25/1959 tentang pembentukan Provinsi Sumatera Selatan, serta UU No. 27/2000 tentang pembentukan Provinsi Babel.
“Berdasarkan peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta laut wilayah pantai timur tahun 1992, posisi Pulau Tujuh masih di Babel,” ujarnya.
Namun, melalui UU No. 31/2023 tentang pembentukan Kabupaten Lingga dan SK Mendagri No. 30/141/2022, Pulau Tujuh dinyatakan masuk wilayah Kepri.
Didit menyebut keputusan itu bertentangan dengan UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
“Kalau mengacu pada hierarki hukum, UU lebih tinggi dari SK menteri, Jadi keputusan Mendagri itu bisa digugat ke Mahkamah Agung, sementara UU pembentukan Kabupaten Lingga bisa diuji di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Didit menyarankan Pemprov Babel menggunakan pengacara lokal dalam proses hukum ini.
Ia juga meminta agar segera ada komunikasi dengan Kemendagri RI.
“Peluang menang besar. Dalam pembentukan Provinsi Kepri, Pulau Tujuh tidak pernah tercantum sebagai wilayah mereka,” tutup Didit.
Redaksi.

















