Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Pemerintah Kota Pangkalpinang Akan merevisi Perwako No 50 Tahun 2020 dan No 34 Tahun 2021

0
×

Pemerintah Kota Pangkalpinang Akan merevisi Perwako No 50 Tahun 2020 dan No 34 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang. – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Revisi Peraturan Walikota Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, hal mengingat bahwa Perwako Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan.

Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dimaksud perlu menetapkan LKK yang didalamnya meliputi RT, RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Dalam melaksanakan tugas LKK memiliki peran penting, diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, ikut serta dalam penyusunan rencana, melaksanakan dan mengoperasikan, melestarikan serta menumbuh mengembangkan menggerakkan prakarsa, swadaya serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Masa bakti Ketua RT dan RW akan berakhir pada Oktober mendatang, sehingga selain terkait hal dimaksud maka harus direvisi lagi melihat kondisi saat ini, ” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, pada Rabu (21/5/2025).

Selain itu, berdasarkan dalam aturan dalam satu RW itu minimal dua RT dan maksimal lima RT, kondisi dilapangan memang demikian, dan dalam RT itu minimal ada ada 31 KK hingga seribu lebih.

“Ternyata masih ada yang bervariasi, ada dalam satu RT itu yang KK nya banyak dan KK nya pas, sehingga akan dilakukan kajian lagi oleh Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah (Bapperida) akankah dilakukan pemekaran RT, sehingga pelayanan ke masyarakat lebih baik lagi,” tuturnya.

Terkait pemilihan RT dan RW, diakui Akhmad Subekti hal itu sudah diatur sejak dulu, kalau satu KK memberikan satu suara, dan harus dilakukan secara serentak.

“Pemilihan RT dan RW akan dilakukann serentak dan Pelaksanaan akan dilakukan Oktober setelah berakhir masa bakti mereka, atau setelah pelaksanaan Pilkada Ulang, namun revisi Perwako ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *