Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Polisi Gagalkan Pengiriman 25 Ton Slag Timah Ilegal

0
×

Polisi Gagalkan Pengiriman 25 Ton Slag Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com, ||Pangkalpinang – Tim gabungan dari Unit Intelkam dan Reskrim Polsekwas menggagalkan upaya pengiriman 25 ton slag timah tanpa dokumen sah di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Senin (19/05/2025) malam.

Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam, AKP Harry Frizko, SH, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan dua truk di area pelabuhan.

“Dua unit truk Colt Diesel kami amankan karena mengangkut slag timah tanpa dokumen resmi,” kata AKP Harry kepada wartawan, Senin malam.

Kedua truk tersebut masing-masing bernomor polisi B 9209 PYV dan BN 8929 PV. Salah satu sopir, IDCHAM (52), warga Lubuk Linggau, langsung diamankan di lokasi.

Sementara satu truk lainnya diketahui dititipkan ke kapal oleh sopir bernama Asep, yang saat kejadian tidak berada di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, truk pertama memuat 14 bags jumbo berisi slag timah.

Truk kedua mengangkut lima batang arhed besi, enam bags jumbo slag timah, dan delapan karung abu hexos timah.

“Menurut pengakuan sopir, muatan berasal dari smelter SBS di Ketapang dan rencananya akan dijemput seseorang bernama Daud di Jakarta,” ujar AKP Harry.

Namun seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen legal.

Sekitar pukul 20.00 WIB, personel Polsekwas dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan bersama dua petugas keamanan Pelindo Regional Pangkalbalam.

Barang bukti yang ditemukan diperkirakan seberat total 25 ton.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, truk beserta sopir digiring ke Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *