Poltamnews.com | Pangkalpinang – Dengan adanya penangkapan serta penyergapan tempat pengoplosan Gas elpiji 3 kg yang terjadi di kelurahan Air Mawar kecamatan Bukit Intan, dan dilakukan penangkapan 3 orang selaku pegawai yang melakukan aktivitas dalam pekerjaan tersebut menuai komplik di beberapa media, Sabtu (01/03/2025).
Polsek Bukit Intan menyangkal membebaskan 3 orang tersangka dalam penangkapan tersebut, pasalnya ketiga pegawaI tersebut dalam pemeriksaan kepolisian mereka bukan merupakan tersangka namun mereka hanyalah sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga orang yang ditahan tersebut tidak mengakui bahwa mereka bukan pemilik dari usaha tersebut namun ada 2 orang nama yang disebut dalam keterangan tersebut yang mana saat ini menjadi DPO kepolisian karena pada saat penyergapan kedua orang tersebut diduga melarikan diri.
Terdengar dibeberapa media online mengatakan bahwa pihak kepolisian telah membebaskan 3 orang tersangka dibebaskan, karena salah satu oknum media tersebut mengatakan bahwa salah satu dari 3 orang tersebut merupakan pemilik dari usaha pengoplosan tersebut, Sedangkan dari hasil keterangan 3 orang yang dibawa kepolsek tersebut memberi keterangan bahwa ada 2 orang oknum yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut.
Wakapolsek melalui seizin Kapolsek Bukit intan mengatakan,”Tiga orang yang sempat diamankan E, H dan G itu masih berstatus saksi bukan tersangka dan Mereka telah diperiksa dan tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor,”ujar Waka Polsek.
Dalam kasus ini, Waka Polsek Bukit Intan menegaskan proses penanganan perkara pengoplosan Gas Elpiji masih terus berlanjut.
“Kami pastikan proses hukum tetap berlanjut, mohon doanya agar kedua terduga pelaku utama segara ditemukan,” tambah IPTU Mardiono. (red).

















