Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bakuda Babel
Kota Pangkalpinang

Dua Otak Pelaku Gas Oplosan Masih Diburu Polisi dan Bantah Adanya pembebasan 3 Tersangka

0
×

Dua Otak Pelaku Gas Oplosan Masih Diburu Polisi dan Bantah Adanya pembebasan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Poltamnews.com | Pangkalpinang. – Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang memburu dua orang yang diduga sebagai otak pelaku pengoplos Gas Elpiji di Jalan Air Mawar Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (24/2/2025), kemarin. Keduanya pelaku utama berinisial P (40) dan H alias A (40).

Dalam kasus ini polisi mengamankan sebanyak 93 tabung berbagai ukuran yang terdiri dari 28 tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg, 60 tabung gas ukuran 12 Kg dan 5 tabung gas 5 Kg.

Kapolsek Bukit Intan Kompol A.R Banyu Aji melalui Waka Polsek Bukit Intan Iptu Mardiono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi didapati dua nama terduga pelaku utama yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Kita masih memburu P dan H alias A. Keduanya diduga sebagai aktor utama,”ujar Kapolsek Bukit Intan Kompol A.R Banyu Aji melalui Waka Polsek, IPTU Mardiono kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Bantah Telah Menetapkan 3 Tersangka

Polsek Bukit Intan dalam kesempatan ini meluruskan kabar yang telah beredar jika ada penetapan tersangka dalam kasus pengoplosan Gas Elpiji.

“Tiga orang yang sempat diamankan E, H dan G itu masih berstatus saksi, bukan tersangka. Mereka telah diperiksa dan tidak ditahan tapi dikenakan wajib  lapor,”ujar Waka Polsek.

Dalam kasus ini, Waka Polsek Bukit Intan menegaskan proses penanganan perkara pengoplosan Gas Elpiji masih terus berlanjut.

“Kami pastikan proses hukum tetap berlanjut, mohon doanya agar kedua terduga pelaku utama segara ditemukan,”jelas IPTU Mardiono sambari menambahkan Barang Bukti Gas Elpiji sampai saat ini masih diamankan di Mapolsek. (red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *