PoltamNews.com, Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali menggelar razia rutin di blok hunian warga binaan pada Kamis (27/2/2025) pagi.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas serta mencegah peredaran barang-barang terlarang.
Razia yang berlangsung dari pukul 07.20 hingga 08.00 WIB ini dipimpin oleh Regu Pengamanan IV (Rupam IV) atas instruksi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Blok Depati Amir menjadi sasaran utama penggeledahan karena diduga menyimpan barang-barang yang tidak diperbolehkan di dalam kamar hunian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti kipas angin rusak, potongan kabel, sendok besi, cutter, korek gas, jepit kuku, pinset, paku, botol beling, potongan besi kotak, tali senar, dan beberapa kaleng.
Meski demikian, petugas tidak menemukan handphone, narkoba, atau obat-obatan terlarang lainnya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Hermawan, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas.
“Kami rutin melakukan razia guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Ini adalah langkah antisipatif agar lingkungan lapas tetap kondusif,” ujar Maman.
Seluruh barang yang ditemukan langsung diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur. Hasil razia ini juga akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Bangka Belitung untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Dengan adanya razia yang dilakukan secara berkala, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang berharap kondisi di dalam lapas tetap aman dan terhindar dari potensi gangguan keamanan.

















