Poltamnews.com | Pangkalpinang – Setelah menjalani beberapa tahapan sidang terkait warga Nigeria Okechukwu Sylvester pada Minggu lalau, Akhirnya Hakim pengadilan negeri kota Pangkalpinang pada tanggal 18 Febuari 2025 didalam ruang sidang Tirta Pengadilan negeri, Jumat (17/02/2025).
Dalam sidang putusan tersebut majelis hakim memutuskan bahwa Okechukwu Sylvester warga asal Nigeria dengan pidana kurungan 2,3 tahun denda 10 juta rupiah yang mana sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 3,6 tahun.
Dengan putusan tersebut akhirnya Kuasa hukum Apri Anggara, S.H., ana tince sitorus,S.H., Fenti, S.H., Ari Aditia Pangestu, S.H., Yuly Prasetia Utomo,S.H., Ariadi, S.H, Apriadi, S.H., dari kantor Hukum Apri Anggara, S.H. & Associates Kuasa hukum yang mendampingi kliennya menerima putusan hakim ketua dan kliennya siap menerima putusan tersebut.
“Kami Selaku Kuasa hukum Okechukwu Sylvester obigbara, mengatakan setelah mendengar hasil putusan sidang di ruang sidang Tirta pengadilan negeri Pangkalpinang Selasa 18 februari 2025, bahwa kliennya di putus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 2,3 tahun dan denda 10 juta rupiah, atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut penasihat hukum mengatakan kliennya menerima hasil putusan tersebut sehingga tidak mengajukan upaya hukum banding, dengan demikian terdakwa asal negara Nigaria tersebut akan menjalankan pidana tersebut di lapas tuatunu Pangkalpinang, Dan kedepannya semoga masih diterima tinggal di Indonesia dengan mengikuti aturan-aturan administrasi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku di Indonesia,” pungkas Tim.
Selesai persidangan Okechukwu Sylvester bersama tim bernafas lega Karena sidang berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gejolak apapun dan Okechukwu Sylvester nanti nya berharap bisa tinggal menetap di Negera Indonesia. (red).