PoltamNews.com, Pangkalpinang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengangkutan ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Keduanya kini telah diamankan dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan resmi pada Senin (16/12/24) sore, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Fauzan.
Dijelaskan Fauzan, kedua tersangka berinisial EDP (23), yang bertindak sebagai sopir truk, dan AAD (25), pemodal barang tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan balok timah yang diduga tanpa izin resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sebuah mobil truk beserta sopirnya. Truk tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata di dalam box fiber itu ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung dan ditutupi es batu,” terang Fauzan.
Fauzan menjelaskan bahwa truk yang dibawa oleh EDP memuat 54 fiber plastik berwarna kuning. Dari jumlah tersebut, 14 fiber berisi tumpukan kepingan balok timah yang disembunyikan di bawah lapisan es batu. Setelah dihitung, total terdapat 676 keping balok timah dengan berat bervariasi antara 3 hingga 31 kilogram.
“Total berat semua kepingan balok timah ini mencapai 9.252 kilogram atau 9,252 ton,” jelas Fauzan.
Selain truk dan kepingan balok timah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari tersangka AAD yang menyerahkan diri ke Mapolda Bangka Belitung. Barang bukti tersebut meliputi:
- Dua buah timbangan duduk,
- Sembilan buah sekop,
- 13 buah penyaring,
- Sembilan besi dodos,
- 10 pipa L,
- 14 cetakan timah balok,
- 10 centong besi,
- Tiga karung soda api dan arang,
- 15 unit blower, dan
- Enam buah palu.
Fauzan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian untuk mencegah kebocoran keuangan negara akibat kegiatan ilegal yang tidak membayar pajak maupun royalti.
“Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti,” tutup Fauzan.
Dengan terungkapnya kasus ini, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menyatakan akan terus mendalami jaringan peredaran timah ilegal serta menindak tegas pelaku yang terlibat.