PoltamNews.com, Bangka Selatan — Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar.
Tersangka berinisial AGTR alias Agus (51), seorang buruh harian lepas, ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/12/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Tanjung Sangkar. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Lepar Pongok langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran kemasan.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Heri Santoso, kemudian berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 14 bungkus plastik kecil, 36 bungkus plastik ukuran sedang dan satu bungkus plastik ukuran besar yang masing-masing berisi sabu. Dengan total berat bruto sabu yang disita mencapai 12,84 gram.
Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp562.000, satu unit handphone, dompet berwarna hitam, serta beberapa plastik kosong dengan berbagai ukuran.
Plt. Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui motifnya adalah mencari keuntungan dari penjualan narkotika.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” ujar Budi.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat terhadap pengungkapan kasus tersebut.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Polres Bangka Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya.